Serang, Jurnalkota.co.id
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi menyusul viralnya dugaan tindak penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindakan tidak pantas terhadap kitab suci Al Quran, yang diduga dilakukan saat proses sumpah berlangsung.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah menangani kasus tersebut secara serius dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi.
“Kami telah mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hutapea dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Ia menekankan bahwa aparat kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Hutapea juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperkeruh situasi dengan menyebarluaskan kembali konten video yang berpotensi memicu emosi dan konflik sosial.
“Kami minta masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan. Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” katanya.
Peristiwa ini sendiri diketahui terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping. Kasus tersebut mencuat ke publik setelah video terkait kejadian tersebut beredar luas di media sosial sejak Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari kecurigaan seorang pemilik salon berinisial NL terhadap seorang perempuan berinisial MT yang datang ke lokasi usahanya. NL menduga MT telah mengambil barang miliknya.
Namun, karena tidak mendapatkan pengakuan dari MT, NL kemudian meminta perempuan tersebut untuk melakukan sumpah dengan menggunakan Al Quran sebagai bentuk pembuktian.
Dalam proses sumpah tersebut, diduga terjadi tindakan menginjak kitab suci Al Quran. Aksi itu kemudian direkam dan video rekamannya tersebar luas di media sosial, sehingga memicu reaksi dari masyarakat.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat dengan mengamankan sejumlah pihak yang terkait dalam peristiwa tersebut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hutapea kembali menegaskan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama di tengah maraknya informasi yang belum tentu terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya, dan hindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa perkembangan penanganan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada publik guna mencegah munculnya spekulasi yang tidak berdasar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bijak dalam menyikapi informasi di era digital, sekaligus menjaga nilai-nilai toleransi dan saling menghormati antarumat beragama.
Penulis: Noma
Editor: Antoni












