Jakarta, Jurnalkota.co.id
Sejumlah warga Jakarta Barat mengeluhkan lambannya proses penerbitan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat. Mereka mengaku pengurusan sertifikat belum rampung meski telah diajukan sejak dua tahun lalu.
Salah seorang warga, Prengky, mengatakan telah mengajukan permohonan sertifikat secara resmi dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Namun hingga kini, menurut dia, belum ada kepastian terkait penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami bukan minta gratis. Semua biaya resmi sudah dibayar. Tapi lebih dari dua tahun sertifikat belum keluar. Kami hanya ingin kepastian,” ujar Prengky, Rabu (11/2/2026).
Keluhan serupa disampaikan Erwin, pemohon lainnya. Ia mengaku belum mendapatkan kejelasan waktu penyelesaian setiap kali menanyakan perkembangan berkasnya.
“Setiap datang jawabannya masih proses. Tidak ada penjelasan tertulis atau target waktu yang jelas,” katanya.
Menurut warga, lambannya penerbitan sertifikat berdampak pada kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Selain itu, keterlambatan tersebut juga menghambat pengajuan pinjaman ke bank maupun pengembangan usaha.
Warga menilai pelayanan di BPN Jakarta Barat perlu dievaluasi agar sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.
Prengky mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja BPN Jakarta Barat.
“Kami berharap ada evaluasi dan perbaikan agar masyarakat mendapatkan kepastian dan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.
Selain itu, warga juga meminta Ombudsman RI dan Komisi II DPR RI turut menindaklanjuti keluhan tersebut guna memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga tersebut.
Penulis: Awal
Editor: Antoni














