Kasus 2 Ton Sabu, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Jasa Pembuatan Lagu

Batam, Jurnalkota.co.id

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan pengangkutan sabu seberat hampir 2 ton.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026), dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menyatakan bahwa putusan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta kesesuaian antara alat bukti dan barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Hakim menilai unsur tindak pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi setelah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menguatkan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Hal yang memberatkan antara lain jumlah narkotika yang mencapai hampir 2 ton sabu, yang dinilai dapat merusak masa depan generasi bangsa apabila beredar luas di wilayah Indonesia.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia relatif muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan berupa hukuman penjara selama lima tahun.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa merupakan anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam pengangkutan sabu dengan jumlah hampir 2 ton bersama sejumlah pihak lainnya.

Peran terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai bagian dari pihak yang bermufakat dalam kegiatan pengiriman narkotika melalui jalur laut.

Setelah putusan dibacakan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim setelah seluruh rangkaian pembacaan putusan selesai dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *