Angkut 32.000 Benih Lobster Diduga Tanpa Izin, Pria Asal Sukabumi Diamankan di Lebak

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial MA (40), warga Sukabumi, yang diduga mengangkut sekitar 32.000 ekor benih bening lobster (BBL) tanpa perizinan berusaha yang dipersyaratkan.

MA diamankan di Jalan Raya Malingping–Bayah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Selain mengamankan MA, polisi turut mengamankan lima kantong plastik berisi benih lobster dan satu unit mobil Suzuki XL7 berwarna hitam metalik dengan nomor polisi F 1433 VN yang digunakan untuk mengangkutnya.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, benih lobster tersebut rencananya dibawa menuju wilayah Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Rencananya, benih bening lobster tersebut akan dibawa menuju wilayah Cisolok, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk selanjutnya diperjualbelikan,” kata Fredo dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Dikemas dalam lima kantong plastik

Fredo menjelaskan, puluhan ribu benih lobster itu ditemukan dalam lima kantong plastik jenis polibek yang diangkut menggunakan mobil tersebut.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki XL7 warna hitam metalik dan lima kantong plastik berisi benih bening lobster dengan jumlah kurang lebih 32.000 ekor,” ujarnya.

Polisi masih mendalami asal-usul benih lobster tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan rencana perdagangannya.

“Kami akan melakukan penanganan perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan mendalami asal-usul benih bening lobster yang diamankan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pengangkutan dan rencana perdagangannya,” tutur Fredo.

Penerapan pasal menunggu hasil penyidikan

Menurut Fredo, penyidik menyangkakan pelanggaran Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dalam ketentuan perundang-undangan tentang perikanan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Namun, ia menegaskan bahwa penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana.

“Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana,” kata Fredo.

Ia menambahkan, Polres Lebak berkomitmen menindak dugaan tindak pidana di bidang perikanan yang berpotensi merugikan sumber daya kelautan dan perikanan.

Fredo juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan maupun perdagangan benih bening lobster yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perikanan ilegal,” ujarnya.

 

Penulis: Noma
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang Supplier Sabun Cair

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *