Lebak, Jurnalkota.online
Kementrian Perindustrian dan Perdagangan (Kemendag) RI menggelontorkan anggaran dari Anggaran Perbelanjaan Belanja Negara (APBN) senilai Rp2,7 Miliar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, pada tahun 2023. Untuk membangun Pasar Kandang Sapi (PKS) sebagai Pasar Kaki Lima (PKL) Kecamatan Rangkasbitung.
Pembangunan Pasar Kandang Sapi yang telah rampung dikerjakan mulai tanggal (15/8/2023) tahun lalu, rencananya akan di isi sementara oleh PKL dengan jumlah 165 PKL dari 867 PKL, yang saat ini berada di Pasar Rangkasbitung.
Sekretaris Disperindag Lebak Agus Nugraha ketika dikonfirmasi awak media, pihaknya mengatakan, terkait bangunan Pasar PKL Kandang Sapi kenapa belum digunakan karena adanya beberapa pertimbangan.
“Pada prinsipnya memang kita berharap bahwa bangunan pasar ini dapat segera di gunakan oleh para PKL,” kata Agus Nugraha, Rabu (13/3/2024).
Agus Nugraha juga menjelaskan, berdasarkan beberapa pertimbangan diantara sebagai berikut. Yang pertama bahwa berdasarkan sosialisasi terhadap para PKL yang tersebar di area Pasar Rangkasbitung, mereka menyambut baik adanya rencana relokasi PKL ke Pasar Kandang Sapi,
“Permintaan para pedagang, relokasi dapat dilakukan secara serentak seluruh PKL,” jelas Agus Nugraha.
Kedua, lanjut Agus Nugraha bahwa bangunan Pasar PKL Kandang sapi ini hanya dapat mengakomodir sejumlah 183 Pedagang, sehingga perlu adanya pembangunan tahap berikutnya agar seluruh PKL yang terdata dapat direlokasi seutuhnya.
“Saat ini Pemda Lebak sudah mengusulkan anggaran pembangunan Pasar Kandang Sapi Tahap 2 baik kepada Pemerintah Pusat maupun ke Provinsi Banten,” lanjut Agus Nugraha.
Agus Nugraha juga berharap, Pasar Kandang Sapi tetap berupaya memanfaatkan bangunan pasar PKL Kandang Sapi ini, meskipun bangunan Pasar ini belum bisa digunakan oleh para pedagang.
“Ada rencana pasar murah pada saat bulan Suci Ramadhan, itu akan dilaksanakan di Pasar Kandang Sapi,” harap Agus Nugraha.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM PKN Lebak Fam Fuk Tjhong menduga kuat bahwa perencanaan pembangunan Pasar Kandang Sapi gagal Fungsi.
“Saya tidak paham dengan pernyataan pak Sekdis yang terus menerus seolah-olah pembenaran. Pikirkan saja oleh kita secara akal sehat, dari data yang kita dapat bahwa bangunan Pasar Kandang Sapi itu selesai dan bisa digunakan di tanggal 15 Agustus 2023, tapi kenyataanya sampai saat ini belum juga digunakan,” kata Uun.
Masih kata Uun, jika perkataan Sekdis Disperindag itu benar, bahwa para PKL menyambut baik dengan adanya pembangunan Pasar Kandang Sapi tersebut, secara otomatis ketika bangunan itu sudah selesai dan bisa digunakan, seharusnya para PKL itu sudah pindah dari Pasar Rangkasbitung ke Pasar Kandang Sapi.
“Saya menduga kuat bahwa perkataan Pak Sekdis tidak sebanding dengan Faktanya. Karena, jika benar disambut baik, kenapa sampai 6 bulan belum juga digunakan, ini dalih apa lagi. Tentu saya akan Laporkan ke Kejaksaan Negeri Lebak, jika tidak serius, saya akan Ke Kejati Banten bahkan ke Kejagung,” tegas Uun.
Uun menegaskan, bahwa Disperindag Lebak diduga telah melanggar aturan sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2021 pada Pasal 31 Ayat 1.bahwa Sarana perdagangan yang telah selesai di bangun atau direvitalisasi melalui dana tugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja Negara harus langsung digunakan/dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
“Dari Pasal 31 Ayat 1 jelas Disperindag dalam hal ini gagal dalam melakukan pekerjaannya sejak dari Perencanaan, pengerjaan hingga pasar ini benar benar bisa bermanfaat,” tegas Uun.
Penulis : Noma
Sumber : LSM PKN














