Batam, Jurnalkota.co.id
Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan jaringan listrik yang menyebabkan pemadaman di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada 12 Oktober 2026.
Kelima tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kota Batam, Selasa (20/10/2026).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan, pengungkapan perkara dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan pembuktian ilmiah.
“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara menyeluruh dengan mengedepankan pemeriksaan ilmiah dan alat bukti. Penyebab gangguan serta tanggung jawab masing-masing pihak harus dipastikan melalui proses penyidikan,” ujar Asep.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa tempat kejadian perkara bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan, termasuk fungsi pagar pengaman di sekitar gardu induk.
Kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase juga masih didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan penyidikan.
Gangguan bermula di Gardu Induk Sei Harapan
Peristiwa itu bermula pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28 WIB, ketika terdengar dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan hubungan singkat pada Transformator 1. Sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik berdampak pada wilayah Batam, Bintan, dan Tanjungpinang, sebelum pemulihan dilakukan secara bertahap.
Untuk menelusuri penyebab kejadian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Puslabfor Polri memeriksa lokasi pada Rabu (14/10/2026).
Pemeriksaan mencakup kondisi transformator, sistem proteksi, fasilitas pengamanan instalasi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV Transformator 1. Seekor kera dengan kondisi luka bakar juga ditemukan di dekat transformator.
Meski demikian, keterkaitan temuan kera tersebut dengan gangguan listrik masih didalami penyidik.
Penyidik dalami fungsi sistem proteksi
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain perangkat perekam CCTV atau DVR, potongan konduktor, lempengan busbar, potongan pipa Buchholz, perangkat tripping lockout relay, serta dokumen pendukung.
Selain menelusuri kondisi pengamanan instalasi, penyidik mendalami fungsi sistem proteksi untuk mengetahui faktor yang menyebabkan gangguan berdampak luas pada jaringan listrik.
Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, turut disampaikan estimasi kompensasi pelanggan akibat gangguan pasokan listrik sebesar Rp57.315.057.160 atau sekitar Rp57,32 miliar.
Listrik menjadi kebutuhan penting masyarakat
Asep menekankan pentingnya kerja sama Bareskrim Polri dan Polda Kepri dalam mengungkap penyebab gangguan. Ia juga mengapresiasi dukungan PT PLN Batam terhadap proses penyidikan.
Menurut dia, pasokan listrik memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat maupun keberlangsungan kegiatan ekonomi.
“Listrik merupakan kebutuhan penting masyarakat dan penunjang kegiatan ekonomi serta investasi. Karena itu, sinergi Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan dukungan PT PLN Batam sangat diperlukan untuk membantu mengungkap perkara ini,” lanjutnya.
Konferensi pers itu turut dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo, serta Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo.
Hadir pula pejabat utama Polda Kepri, penyidik Bareskrim Polri, dan penyidik terkait.
Pemeriksaan teknis di lokasi kejadian, analisis barang bukti, serta pelibatan Puslabfor Polri dilakukan untuk menguji temuan secara ilmiah dan memperkuat proses pembuktian.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Quick Wins Kapolri Program 8 Kegiatan 4 tentang Olah TKP Ilmiah.
Sementara itu, penyampaian perkembangan perkara melalui konferensi pers berkaitan dengan Quick Wins Kapolri Program 5 Kegiatan 2 tentang Layanan Informasi Perkara. Informasi disampaikan dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan asas praduga tak bersalah.
Penyidik masih mendalami penyebab gangguan serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.















