Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kota Tanjungpinang membantah pernah membatalkan atau menerbitkan surat pembatalan izin kejuaraan kickboxing di Tanjungpinang.
Kepala DKP2KB Kota Tanjungpinang Rustam mengatakan, surat yang diajukan panitia merupakan permohonan dukungan tim medis, bukan permohonan izin maupun rekomendasi penyelenggaraan kegiatan.
Menurut dia, dinas tidak dapat memenuhi permohonan tersebut karena keterbatasan tenaga kesehatan di puskesmas serta adanya kegiatan lain pada waktu bersamaan.
“Karena keterbatasan tim kesehatan yang ada di puskesmas, dan jadwal kegiatan lain yang bersamaan waktunya. Untuk itu, kami menyarankan agar panitia berkoordinasi dan mengajukan dukungan tim kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Tidak ada sama sekali pembatalan izin yang kami terbitkan,” kata Rustam, Minggu (11/10/2026).
Surat panitia terkait dukungan tim medis
Penjelasan itu disampaikan Rustam untuk menanggapi pernyataan panitia yang dimuat di media massa bahwa kejuaraan tidak dapat dilaksanakan karena adanya pembatalan izin dari Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang.
Rustam menegaskan, permohonan panitia tidak berkaitan dengan perizinan. Surat mengenai dukungan tenaga kesehatan tersebut, menurut dia, telah dijawab secara resmi oleh dinas pada 8 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, ketidakmampuan dinas menyediakan tim medis berbeda dengan pembatalan izin penyelenggaraan kejuaraan.
Rustam juga menyebutkan bahwa DKP2KB Kota Tanjungpinang tidak melaksanakan pelayanan perizinan atau rekomendasi teknis di luar perizinan operasional sarana kesehatan.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis selama kegiatan, pihaknya menyarankan panitia berkoordinasi dengan rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.
Klarifikasi soal kabut asap
Rustam turut menjelaskan persoalan kabut asap yang dikaitkan dengan pemberitaan pembatalan izin kejuaraan.
Menurut dia, pembahasan mengenai kondisi udara berlangsung dalam percakapan pribadi melalui WhatsApp dengan salah seorang panitia pada Rabu (7/10/2026).
Dalam komunikasi tersebut, Rustam menjelaskan keterbatasan tenaga kesehatan dari puskesmas. Ia juga menyampaikan bahwa, menurut pertimbangan kesehatannya, kegiatan olahraga berat di luar ruangan tidak direkomendasikan ketika terjadi kabut asap.
Rustam mengatakan, dalam percakapan itu ia turut mengirimkan tangkapan layar hasil pengukuran indeks kualitas udara yang menunjukkan angka 200.
Menurut penjelasannya, hasil pengukuran tersebut menunjukkan kondisi udara tidak sehat bagi semua orang, bukan hanya kelompok sensitif.
Namun, Rustam menegaskan bahwa informasi mengenai kualitas udara yang disampaikannya melalui percakapan pribadi itu bukan merupakan pembatalan izin kejuaraan.
“Kami tidak pernah membatalkan izin, tapi tidak dapat memberi dukungan tim medis. Ini hal yang berbeda. Dan mengenai kabut asap, yang diberitakan menjadi dasar pembatalan izin, juga tidak tepat. Saya menyampaikan hasil indeks kualitas udara yang tidak sehat ketika itu,” ungkap Rustam.










