Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat menegaskan, penempatan maupun pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang harus didasarkan pada hasil evaluasi kinerja dan ketentuan kepegawaian.
Keputusan mengenai jabatan, menurut Zulhidayat, tidak dapat diambil hanya karena adanya tekanan, intervensi, ataupun persepsi terhadap pejabat tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan Zulhidayat untuk menanggapi pemberitaan mengenai dugaan perbedaan perlakuan terhadap dua kegiatan investasi yang masuk ke Kota Tanjungpinang.
Selain menyoroti penanganan perizinan kedua kegiatan investasi tersebut, pemberitaan itu juga memuat desakan agar pemerintah mengganti pejabat tertentu di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Zulhidayat mengatakan, pemerintah menghormati kritik, saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik.
Kritik dari masyarakat, kata dia, merupakan bagian dari kontrol sosial yang diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan serta memenuhi kepentingan publik.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang menghormati setiap kritik dan masukan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, hal itu merupakan bagian dari kontrol atas pelayanan yang diberikan pemerintah,” kata Zulhidayat, Kamis (10/9/2026).
Namun, setiap informasi dan persoalan yang disampaikan kepada pemerintah tetap perlu ditelusuri serta diperiksa secara menyeluruh. Hal tersebut diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak hanya berdasarkan asumsi, tetapi didukung fakta dan hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bantah Berlaku Diskriminatif
Zulhidayat menegaskan, Pemko Tanjungpinang tidak menerapkan tindakan diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Setiap pihak yang membutuhkan pelayanan dari aparatur pemerintah, lanjut dia, mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Prinsip kesetaraan pelayanan tersebut juga berlaku bagi para investor yang akan menjalankan kegiatan usaha ataupun pembangunan di Kota Tanjungpinang.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kemudahan pelayanan tidak berarti mengabaikan ketentuan yang berlaku. Masyarakat dan pelaku usaha tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Tapi, tentunya juga harus memenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika persyaratan suatu pelayanan tertentu telah tercukupi, maka wajib bagi pemerintah untuk memenuhinya,” ujar Zulhidayat.
Menurut dia, pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Sebaliknya, apabila dalam pelaksanaan suatu kegiatan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.
Tindakan tersebut harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta mengacu pada peraturan, bukan karena adanya tekanan ataupun kepentingan tertentu.
Zulhidayat mengatakan, pihaknya telah meminta sejumlah perangkat daerah terkait untuk menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Perangkat daerah itu meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.
DPMPTSP berkaitan dengan pelayanan dan pemenuhan persyaratan perizinan. Sementara itu, Dinas PUPR memiliki tugas sesuai kewenangannya dalam urusan pembangunan dan tata ruang, sedangkan Satpol PP berperan dalam penegakan peraturan daerah.
Masing-masing perangkat daerah diminta memeriksa persoalan tersebut berdasarkan bidang tugas dan kewenangannya.
“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap suatu kegiatan pembangunan ditemukan pelanggaran, tindakan administratif perlu dilaksanakan secara objektif, proporsional, konsisten, dan tidak tebang pilih,” kata Zulhidayat.
“Untuk itu, perlu ditelusuri lebih jauh seperti apa kondisinya,” lanjutnya.
Ia menilai, pemeriksaan dibutuhkan untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai status perizinan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menjadi sorotan.
Dengan demikian, langkah administratif yang diambil pemerintah memiliki dasar yang jelas serta dapat diterapkan secara konsisten kepada seluruh pihak.
Pejabat Terus Dievaluasi
Terkait desakan agar pemerintah mengganti pejabat tertentu, Zulhidayat memastikan bahwa setiap pejabat di lingkungan Pemko Tanjungpinang terus menjalani evaluasi kinerja.
Evaluasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan penempatan, pergeseran, ataupun pergantian pejabat.
Akan tetapi, keputusan mengenai jabatan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Prosesnya harus mengikuti ketentuan kepegawaian dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Zulhidayat, kritik masyarakat terhadap kinerja pejabat tetap akan diterima dan dijadikan bahan evaluasi. Namun, keputusan akhir harus dilandasi penilaian yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan tekanan, intervensi, ataupun persepsi.
“Kita menghargai masukan dan kritik dari masyarakat terhadap suatu jabatan tertentu. Setiap pejabat dievaluasi kinerjanya,” ujar Zulhidayat.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap pejabat menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab secara profesional. Selain itu, evaluasi juga menjadi instrumen pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam konteks pelayanan investasi, Zulhidayat menyatakan Pemko Tanjungpinang berkomitmen memberikan kemudahan kepada setiap investor yang ingin menanamkan modal dan menjalankan kegiatan usaha di daerah tersebut.
Kehadiran investasi dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian, membuka peluang usaha, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, setiap investasi tetap wajib memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan lain yang berlaku.
“Setiap investasi yang masuk kita permudah dengan tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan perizinannya,” kata dia.
Zulhidayat kembali menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan perhatian terhadap pelayanan perizinan, kegiatan pembangunan, ataupun kinerja aparatur Pemko Tanjungpinang.
Masukan tersebut, kata dia, akan menjadi salah satu bahan dalam melakukan evaluasi dan mengambil keputusan.
“Terima kasih atas masukan dan kritiknya. Hal itu menjadi bahan evaluasi dalam pengambilan keputusan,” tutur Zulhidayat.
Pemko Tanjungpinang berharap seluruh persoalan terkait pelayanan dan perizinan dapat diselesaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.
Dengan langkah tersebut, kebijakan yang diambil diharapkan tidak hanya memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga mencerminkan prinsip pelayanan yang adil, transparan, dan tidak membeda-bedakan.














