Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kota Batam. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba serta menyita barang bukti berupa 60,03 gram sabu dan 63 butir ekstasi dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Batu Ampar.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Kepri dalam menekan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki posisi strategis sebagai daerah perlintasan internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas seseorang yang diduga membawa, menguasai, dan menyimpan narkotika di kawasan Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri. Sekitar pukul 00.30 WIB, Senin (27/7/2026), petugas bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 00.30 WIB, tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 5,46 gram yang berada dalam penguasaan tersangka,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Sabtu (1/8/2026).
Pria yang diamankan diketahui berinisial D alias D bin S (34), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kota Batam. Setelah diamankan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan awal untuk mengembangkan penyelidikan.
Dari hasil interogasi, penyidik memperoleh informasi mengenai lokasi lain yang diduga digunakan tersangka untuk menyimpan narkotika. Tim kemudian bergerak menuju sebuah hotel di kawasan Batu Ampar.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di kamar hotel yang disebutkan tersangka. Penggeledahan tersebut kembali membuahkan hasil setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah lebih besar.
Di lokasi kedua, petugas menemukan sabu seberat 54,57 gram serta 63 butir narkotika Golongan I jenis ekstasi yang diduga merupakan milik tersangka. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menyita 60,03 gram narkotika diduga jenis sabu dan 63 butir ekstasi dari dua lokasi pengungkapan tersebut.
Barang bukti itu selanjutnya dibawa ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat narkotika sekaligus melengkapi proses pembuktian dalam penyidikan.
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Batam maupun daerah lain di Kepulauan Riau.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka. Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, maupun peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah tertentu dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Kabid Humas, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap berbagai kasus narkoba,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat apabila membutuhkan bantuan maupun ingin menyampaikan informasi terkait tindak pidana.
Polda Kepri menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika melalui kegiatan penyelidikan, penindakan, serta kerja sama dengan berbagai pihak. Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Kepri kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan wilayah Kepulauan Riau yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika. Kepolisian memastikan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi generasi muda serta menjaga keamanan masyarakat.














