Bintan, Jurnalkota.co.id
Aksi cepat dilakukan oleh Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang dalam menggagalkan upaya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bintan. Seorang pria berinisial US (45), warga Tokojo, Kijang Kota, ditangkap pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 01.50 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Danpos Bintan Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang, Serka Helmi Yusuf Darussalam, bersama empat anggota timnya. Mereka mengamankan tersangka di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
“Dari hasil penangkapan awal, petugas mendapati tiga paket kecil diduga sabu seberat 3 gram yang dibawa tersangka,” ujar Dan Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang, Kapten Inf Maswendra, dalam konferensi pers di Makodim 0315/Tanjungpinang.
Kapten Maswendra menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
“Dari interogasi awal, pelaku mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumah kosnya. Petugas kemudian mengamankan tambahan sabu seberat 7,85 gram di lokasi tersebut,” kata Kapten Inf Maswendra.
Total barang bukti yang disita dari tangan pelaku mencakup 10,85 gram sabu dalam beberapa paket, satu set alat hisap (bong), timbangan digital merek AOSAI, kaca virex, dua korek api gas, tiga unit ponsel (Oppo, Resmi, dan Samsung), sebungkus rokok, 20 lembar plastik bening kecil, uang tunai Rp1.802.000, satu kartu ATM, dua jam tangan, satu untai kalung perak, dua cincin akik, serta satu unit mobil Nissan March bernomor polisi BP 1232 FR warna biru.
Kapten Inf Maswendra memastikan bahwa tidak ada anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa, dan pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun,” ucap Kapten Inf Maswendra.
Seluruh barang bukti beserta tersangka rencananya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tegaskan, Kodim 0315/Tanjungpinang tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah teritorial kami. Kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” kata Kapten Inf Maswendra. (Antoni)














