Lebak, Jurnalkota.co.id
Penanganan kasus dugaan pembacokan yang terjadi di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan, Polres Lebak meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka diketahui berinisial T dan E. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Lebak, Iptu Mustofa, membenarkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus yang sempat menjadi perhatian keluarga korban tersebut.
“Proses sudah dalam tahap penyidikan, kemudian sudah ada penetapan tersangka yaitu saudara T dan saudara E. Proses tetap berjalan,” kata Mustofa saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Menurut Mustofa, penyidik saat ini masih terus melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh kronologi dan peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara itu, para tersangka dijerat dengan pasal pidana yang mengatur tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka. Berdasarkan ketentuan yang diterapkan penyidik, para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Perkara ini masih terus berproses. Penyidik akan melaksanakan tahapan-tahapan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Kasus dugaan pembacokan tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah keluarga korban mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan cukup lama. Keluarga korban bahkan mendatangi Polres Lebak untuk meminta penjelasan sekaligus kepastian hukum terkait laporan yang telah mereka buat.
Menurut keluarga korban, kasus tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun tiga bulan tanpa adanya kejelasan status hukum para pihak yang dilaporkan. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran mengenai kelanjutan proses penegakan hukum terhadap perkara yang mereka laporkan.
Dengan ditetapkannya dua tersangka dan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan.
Dari informasi yang dihimpun, salah satu tersangka berinisial T diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Samsat Malingping. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa status pekerjaan tersangka tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Polres Lebak memastikan penyidikan akan dilakukan secara objektif dan transparan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas serta asas persamaan di hadapan hukum.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan saksi yang diperlukan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan pembacokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanasalam tersebut.
Penulis: Noma
Editor: Antoni














