Bintan, Jurnalkota.co.id
Kepolisian Resor (Polres) Bintan mencatat penurunan jumlah penanganan perkara narkotika sepanjang 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang tahun ini, aparat menangani 24 kasus narkoba, turun dari 33 perkara pada 2024.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani dalam konferensi pers di Aula Gedung Satuan Lalu Lintas Polres Bintan, Desa Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Selasa (30/12/2025).
“Sepanjang tahun 2025, kami menangani sebanyak 24 kasus narkoba,” kata Yunita.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 43 tersangka. Sejumlah barang bukti narkotika juga disita, di antaranya sabu seberat 2.022,6 gram, ganja 5,99 gram, ekstasi 12 butir, Happy Five atau Erimin 5 sebanyak 12 butir, serta heroin seberat 16,08 gram.
Yunita mengungkapkan, sejumlah wilayah di Kabupaten Bintan masih tergolong rawan peredaran narkoba, terutama kawasan Tanjung Uban dan wilayah pesisir lainnya. Kondisi geografis Bintan sebagai daerah kepulauan dinilai kerap dimanfaatkan sebagai jalur transit peredaran narkotika.
“Wilayah Kabupaten Bintan merupakan daerah pesisir dan jalur transit, sehingga banyak pengungkapan narkoba terjadi di wilayah pesisir,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada awal 2025 pihaknya juga mengungkap kasus narkoba yang berasal dari Batam dan hendak dibawa ke Kabupaten Bintan. Para pelaku diamankan di kawasan Pelabuhan SBP.
“Pengungkapan tersebut kembali menegaskan bahwa wilayah kita kerap dijadikan daerah transit peredaran narkoba,” kata Yunita.
Selain penindakan, Polres Bintan terus mengedepankan upaya pencegahan melalui pemasangan spanduk imbauan dan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat. Edukasi bahaya narkoba juga dilakukan secara rutin kepada pelajar dan mahasiswa, baik di sekolah maupun perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Bintan.
“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga melakukan pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat,” pungkas Yunita.














