Jakarta, Jurnalkota.co.id
Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polda Sulawesi Tenggara. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, S.H., M.H., mengatakan tersangka berinisial Kariatun dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
“Penyidik telah menetapkan Kariatun sebagai tersangka. Perkara ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan,” kata Usman dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Usman menjelaskan, perkara ini bermula pada akhir 2014. Saat itu, Kariatun mengajak kliennya bekerja sama dalam rencana pembangunan smelter di wilayah izin usaha pertambangan PT Bososi Pratama. Kariatun disebut berjanji mencarikan investor, termasuk dari China, untuk merealisasikan proyek tersebut.
“Dengan alasan meyakinkan investor asing, Kariatun membujuk klien kami agar dibuatkan akta proforma, seolah-olah telah terjadi pengalihan saham dari Andi Uci Abdul Hakim dan Retno Handayani kepada Kariatun dan Hendra,” ujar Usman.
Akta tersebut dibuat seakan-akan Kariatun merupakan pemilik saham PT Bososi Pratama agar investor percaya dan menanamkan modal. Namun, hingga kini pembangunan smelter tidak pernah terealisasi.
Menurut Usman, saham tersebut justru dialihkan kembali oleh Kariatun dan Hendra kepada Jason Kariatun tanpa sepengetahuan dan persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
“Tindakan itu bertentangan dengan kesepakatan awal dan patut diduga sebagai penipuan serta penggelapan yang merugikan klien kami,” kata Usman.
Selain Kariatun, pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini adalah Hendra dan Jason Kariatun. Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
“Karena menghilang, tersangka dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2025,” ujar Usman.
Ia menambahkan, dugaan penggelapan saham tersebut terjadi sejak 2017. Namun, kliennya baru mengetahuinya setelah Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar, dengan dalil sebagai pemegang sebagian saham PT Bososi Pratama.
“Atas dasar itu, klien kami melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara,” kata Usman.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra tertanggal 30 September 2021.
Penulis: Awal
Editor: Antoni














