Kejari Bintan Usut Dugaan Korupsi PNBP Rp1,7 Miliar di UPP Kelas I Tanjung Uban

Jasa Maklon Sabun

Bintan, Jurnalkota.co.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada rentang waktu 2016 hingga 2022.

Kepala Kejari Bintan, Rusmin, mengatakan penyidikan telah dilakukan terhadap 22 orang saksi. Mereka berasal dari lingkungan UPP Kelas I Tanjung Uban maupun pihak swasta yang terlibat dalam pelayanan jasa kepelabuhanan. Ia menyebut jumlah saksi kemungkinan bertambah seiring perkembangan perkara.

“Kami juga telah melakukan penggeledahan di Kantor UPP Tanjung Uban,” ujar Rusmin dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu, Rabu, 6 Agustus 2025. Ia didampingi Kepala Seksi Intelijen Roi B. Tambunan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. Rizki Harahap.

Menurut Rusmin, dugaan korupsi terjadi dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap sebuah kapal jenis rig yang berlabuh di perairan Lobam. SPB diduga diterbitkan tanpa terlebih dahulu menyetor PNBP ke kas negara.

“Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar,” ucap Rusmin.

Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejari Bintan, dengan dukungan personel Kodim 0315/Tanjungpinang. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

Rusmin mengatakan, dugaan tindak pidana ini berpotensi melanggar Pasal 2, 3, dan 12a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami masih melakukan pendalaman, dan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala kepada media,” kata Rusmin.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *