Kejari Lebak Tetapkan Dua Tersangka Pegawai Bank BRI

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tetapkan dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Lebak, sebagai tersangka penyimpangan dalam penyaluran program pinjaman dari salah satu Bank milik Negara tersebut.

“Kami tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Lebak melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan Penyimpangan pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) di Bank BRI unit Cipanas dari Tahun 2021 sampai 2023,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim, pada Selasa (24/12/2024).

Irfano menjelaskan, kedua tersangka tersebut dengan inisial IT dan KH diduga telah membuat kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan terkait dengan perkara ini, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli itu sebesar Rp1.029.000.000 (satu miliar dua puluh sembilan juta),” jelas Irfano.

Saat ditanyakan akankah ada kemungkinan tersangka tambahan dalam penyelewengan Program pinjaman tersebut? Irfano menjelaskan masih akan dilakukan proses penyidikan.

“Penyidik masih mendalami sembari mengikuti fakta persidangan nantinya,” ujar Irfano.

Dalam kasus ini, terdapat 37 nasabah atau debitur yang digunakan namanya dan ada calo-calo juga yang diberikan imbalan bervariatif mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu,” terang Irfano.

Irfano juga memaparkan, kedua tersangka tersebut terancam hukuman pidana dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor Jo 55 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Penulis: Noma
Sumber: Kejaksaan Negeri Lebak

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed