Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan topik “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”. Acara ini disiarkan langsung melalui Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (17/9/2025).
Dialog menghadirkan Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., serta Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. Program dipandu penyiar Andra dan mendapat respons positif dari masyarakat dengan banyaknya pertanyaan yang masuk melalui telepon, WhatsApp, dan Instagram.
Alinaex Hasibuan menegaskan, KDRT hingga kini masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Kekerasan di ranah domestik tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga menyisakan trauma psikis berkepanjangan bagi korban.
“Bentuk KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU PKDRT mencakup kekerasan fisik, psikis atau emosional, seksual, serta penelantaran rumah tangga. Fakta di lapangan menunjukkan mayoritas korbannya adalah perempuan, meski tidak menutup kemungkinan sebaliknya,” ujar Alinaex Hasibuan.
Ia menambahkan, faktor penyebab KDRT beragam, mulai dari ketidaksetaraan gender, anggapan keliru tentang hak suami atas istri, pemahaman agama yang salah, hingga minimnya komunikasi dalam keluarga. Akibatnya bisa fatal, mulai dari cacat, kehilangan pancaindra, hingga kematian, selain trauma psikologis seperti depresi dan keinginan bunuh diri.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberikan dasar hukum tegas. Pasal 44 hingga 45 mengatur ancaman pidana antara 4 bulan sampai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp45 juta, bergantung pada tingkat dampak perbuatan.
Masyarakat pun diminta aktif berperan dalam pencegahan. Pasal 15 UU PKDRT menegaskan siapa pun yang mengetahui adanya KDRT wajib melakukan upaya pencegahan, memberikan perlindungan, pertolongan darurat, hingga mendampingi proses hukum.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya KDRT, hak-hak korban, serta cara pelaporan dan penanganannya.
“Dengan sinergi keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum, kita harapkan kasus KDRT dapat ditekan. Rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang aman dan penuh kasih sayang, bukan sumber penderitaan,” ujarnya. (*)














