Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan di Karimun melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Ekspose permohonan penghentian penuntutan digelar secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Senin (29/9/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso didampingi Wakajati Kepri Irene Putrie, para pejabat Bidang Pidana Umum Kejati Kepri, serta diikuti Kepala Kejari Karimun Dr. Denny Wicaksono bersama jajaran.
Kronologi Kasus
Kasus ini menjerat tersangka Judin Manik yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Peristiwa terjadi pada 26 November 2024 di sebuah warung kopi di Karimun.
Saat itu, tersangka bersama sejumlah saksi dan korban, Jonson Manurung, tengah minum tuak. Perdebatan politik memicu keributan hingga korban merangkul leher tersangka. Tersangka lalu menusukkan kunci sepeda motor ke tubuh dan wajah korban.
Hasil visum RSUD Muhammad Sani menunjukkan adanya luka lecet pada leher, dada, perut, dan punggung, serta luka robek di pipi korban.
Alasan Penghentian Penuntutan
Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan perkara ini karena telah memenuhi syarat keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Pertimbangan tersebut antara lain:
• Ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
• Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
• Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
• Tidak ada kerugian materiil bagi korban.
• Tersangka mengakui kesalahan dan sudah dimaafkan korban.
• Masyarakat merespons positif penyelesaian perkara melalui restorative justice.
Kepala Kejari Karimun selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Wujudkan Rasa Keadilan
Kejati Kepri menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bertujuan mengembalikan keadaan semula, menjaga keharmonisan masyarakat, serta menghindari peradilan yang hanya berorientasi pada pembalasan.
“Keadilan restoratif bukan ruang pengampunan untuk mengulangi tindak pidana, melainkan jalan tengah agar hukum memberikan manfaat dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” demikian pernyataan Kejati Kepri.














