Batam, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) menggelar kegiatan penerangan hukum di Kantor Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis (11/9/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.
Tim penerangan hukum dipimpin Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH, MH, bersama tim anggota. Peserta kegiatan terdiri dari aparatur pemerintahan dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Sagulung yang dinilai sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Bahaya TPPO dan Modus Operandi
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan TPPO merupakan kejahatan berat terhadap hak asasi manusia, termasuk extra ordinary crime dan kejahatan lintas negara. Korban terbanyak adalah perempuan dan anak-anak, dengan modus antara lain eksploitasi pekerja migran, pengantin pesanan, perekrutan anak jalanan, hingga perdagangan organ tubuh.
“Kepri bukan hanya daerah asal korban TPPO, tetapi juga menjadi daerah transit karena letaknya dekat dengan Malaysia dan Singapura. Pada 2024, Kepri masuk 10 besar provinsi penyumbang korban TPPO,” kata Yusnar.
Faktor pemicu TPPO di antaranya kemiskinan, pendidikan rendah, minimnya lapangan kerja, serta tingginya permintaan pekerja murah.
Dampak dan Upaya Pencegahan
Dampak TPPO meliputi trauma, depresi, penyiksaan, pelecehan seksual, hingga kematian. Selain itu, negara dirugikan secara ekonomi dan citra Indonesia tercoreng di mata dunia.
Yusnar menekankan perlunya upaya komprehensif mulai dari sosialisasi masif, pengawasan digital, penguatan regulasi, peningkatan pendidikan, pemberdayaan ekonomi, hingga penegakan hukum. “TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat Batam aktif mendeteksi dini, melaporkan dugaan TPPO, hingga waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan.
Sinergi Lintas Sektor
Yusnar menutup paparannya dengan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor. “Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama. Pemerintah, swasta, masyarakat, dan LSM harus bersatu memutus rantai perdagangan orang,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri Camat Sagulung M. Arfie Eranov, perangkat kecamatan, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kader PKK, pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM), serta tokoh masyarakat dengan total peserta sekitar 65 orang. (*)














