Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Karimun periode 2016-2019.
Ketiga tersangka yakni CA, mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun periode 2016-2019, serta YI dan DA yang merupakan Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di FTZ Karimun pada periode yang sama.
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menjelaskan, para tersangka diduga menetapkan alokasi kuota rokok noncukai tanpa mengacu pada data valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai kebutuhan riil daerah. Tindakan itu melanggar ketentuan peraturan, di antaranya PMK Nomor 47/PMK.04/2012 dan PMK Nomor 120/PMK.04/2017.
“Akibatnya terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan cukai, pajak rokok, dan PPN. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp182,9 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Kepri,” ujar Devy di Kota Tanjungpinang, Kamis (28/8/2025).
Penyidik menahan tersangka YI dan DA selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang. Sementara itu, tersangka CA tidak ditahan karena sedang sakit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Penahanan ini merupakan komitmen Kejati Kepri untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” tegas Devy. (*)














