www.jurnalkota.co.id
Oleh: Icha
Aktivis Muslimah
Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang mengkhawatirkan masyarakat. Fenomena ini tidak hanya terjadi di lingkungan keluarga, tetapi juga di ruang publik, lembaga pendidikan, hingga ranah digital. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana ruang aman bagi anak benar-benar tersedia.
Data yang dirilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga April 2026 tercatat 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Angka ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap anak masih nyata dan membutuhkan perhatian seluruh elemen masyarakat.
Perkembangan teknologi digital dinilai menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi meningkatnya risiko terjadinya kekerasan seksual. Berbeda dengan masa lalu ketika akses terhadap konten tertentu lebih banyak melalui televisi atau media konvensional, kini berbagai informasi dapat diakses secara personal melalui telepon pintar, laptop, dan perangkat berbasis internet lainnya.
Kemudahan akses tersebut menghadirkan tantangan baru. Berbagai konten yang tidak sesuai dengan nilai moral maupun norma sosial dapat dikonsumsi tanpa pengawasan yang memadai. Dalam kondisi tertentu, hal ini berpotensi memengaruhi perilaku individu dan memicu terjadinya tindakan menyimpang, termasuk kekerasan seksual terhadap anak.
Selain itu, tingginya pemberitaan mengenai kasus serupa juga menimbulkan kekhawatiran akan munculnya persepsi bahwa kekerasan seksual merupakan peristiwa yang biasa terjadi. Padahal, setiap kasus merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.
Dari sudut pandang Islam, maraknya kekerasan seksual tidak dapat dilepaskan dari melemahnya penerapan nilai-nilai agama dalam kehidupan. Ketika agama hanya diposisikan sebagai urusan pribadi dan tidak menjadi landasan dalam mengatur kehidupan sosial, berbagai bentuk penyimpangan moral berpotensi berkembang.
Karena itu, penyelesaian persoalan kekerasan seksual tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan hukum yang bersifat reaktif. Langkah-langkah seperti penindakan terhadap pelaku dan pembatasan akses media tertentu memang penting, tetapi dinilai belum menyentuh akar persoalan, yaitu pembentukan karakter dan kepribadian manusia.
Islam menawarkan pendekatan yang lebih menyeluruh melalui pembinaan akidah, pendidikan moral, dan penguatan ketakwaan individu. Sistem pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai Islam diharapkan mampu melahirkan generasi yang memiliki kontrol diri serta memahami batasan-batasan syariat dalam berinteraksi.
Di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga masyarakat dari berbagai faktor yang dapat mendorong terjadinya kerusakan moral. Pengawasan terhadap media, pendidikan, dan lingkungan sosial menjadi bagian penting dalam menciptakan perlindungan bagi anak.
Islam juga mengenal konsep amar makruf nahi mungkar yang mendorong masyarakat untuk saling mengingatkan dan menjaga agar kemungkaran tidak berkembang. Dengan demikian, pengawasan terhadap perilaku menyimpang tidak hanya menjadi tugas negara, tetapi juga tanggung jawab kolektif masyarakat.
Menurut pandangan Islam, penerapan aturan dan sanksi yang tegas memiliki fungsi preventif sekaligus edukatif. Tujuannya bukan semata-mata memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga menciptakan efek jera serta menjaga masyarakat dari terulangnya kejahatan serupa.
Pada akhirnya, perlindungan terhadap anak membutuhkan solusi yang komprehensif. Selain penegakan hukum, diperlukan pula pembinaan moral, penguatan peran keluarga, pendidikan yang berkarakter, serta lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat dan aman. Dalam perspektif Islam, seluruh aspek tersebut hanya dapat berjalan optimal apabila nilai-nilai agama dijadikan landasan dalam kehidupan.
Wallahu a’lam bishshawab.














