Komisi I DPRD Tangerang Desak Eksekusi Bangunan Liar di PSU Embung Bugel Indah

Jasa Maklon Sabun

Tangerang, Jurnalkota.co.id

Komisi I DPRD Kota Tangerang memastikan bangunan yang berdiri di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Embung Perumahan Bugel Indah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, harus segera dieksekusi.

Bangunan tersebut dinilai melanggar tata ruang serta aturan pemanfaatan lahan karena berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota Tangerang.

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan meski pihak kuasa hukum pemilik bangunan mengklaim memiliki akta jual beli tahun 2002 dan memenangkan gugatan di pengadilan, status lahan tetap merupakan aset pemerintah daerah.

“Memang tadi disampaikan ada akta jual beli tahun 2002. Namun gugatan di Pengadilan pada 19 Desember 2025 dimenangkan karena ketidakhadiran Pemkot sehingga diputus verstek,” ujar Junadi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Bamus DPRD Kota Tangerang, Selasa (24/2/2026).

Menurut dia, Pemerintah Kota Tangerang tetap menyatakan lahan tersebut merupakan aset daerah. Karena itu, langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus dijalankan sesuai prosedur.

“Langkah pertama menegakkan Perda, dipanggil dulu pihak-pihaknya, diberi peringatan satu, dua, dan tiga sesuai prosedur. Kita juga cek izin bangunannya ada atau tidak, karena dia membangun tanpa izin,” tegasnya.

Junadi menambahkan, kemenangan gugatan secara verstek tidak serta-merta mengubah status kepemilikan lahan apabila secara administrasi tercatat sebagai aset Pemkot.

“Ini tanah Pemda lalu digugat oleh orang yang bukan Pemda. Pemerintah harus tegas dan tidak boleh diam,” kata wakil rakyat dari Fraksi Gerindra tersebut.

Ia juga menyoroti koordinasi internal pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang berencana menindaklanjuti rencana pembongkaran bangunan di lahan PSU Embung Karawaci tersebut setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dengan berkoordinasi bersama dinas terkait untuk pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis: Dede
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *