Jakarta, Jurnalkota.co.id
Kasus sengketa klaim Asuransi jiwa Syariah kembali mencuri perhatian publik, kali ini melibatkan PT Prudential Sharia Life Assurance. Pada Senin, 17 Maret 2025, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyidangkan gugatan yang diajukan oleh Sameh Harefa sebagai penerima manfaat dari polis asuransi jiwa syariah yang terdaftar dengan nomor 508/Pdt.G/2025/PA.JS.
Gugatan ini berawal dari klaim santunan asuransi atas meninggalnya Menala Harefa, yang merupakan peserta asuransi dengan polis Nomor 14038402 (PRUlink Syariah Generasi Baru). Sameh Harefa, sebagai ahli waris, menuntut pembayaran uang santunan senilai Rp2,4 miliar sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi.
Namun, klaim tersebut ditolak oleh PT Prudential Sharia Life Assurance, dengan alasan permintaan dokumen tambahan yang tidak tercantum dalam polis, yaitu sertifikat Tanah dan Akte kepemilikan Tanah.
Kuasa Hukum Sameh Harefa Johny Tumanggor. S.H. mengatakan keputusan ini menimbulkan ke tidak puasan, bahwa permintaan tersebut tidak hanya tidak relevan, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan yang telah disepakati dalam polis.
“Permintaan untuk menyerahkan sertifikat tanah dan Akte Tanah jelas melampaui ketentuan yang ada dalam polis dan tidak ada hubungannya dengan klaim asuransi jiwa ini,” kata Johnny di depan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Johny Tumanggor menegaskan, Sameh Harefa mengajukan gugatan agar Pengadilan Agama Jakarta Selatan, PT Prudential Sharia Life Assurance telah melakukan wanprestasi (Cidera janji), dan menuntut pembayaran uang santunan sesuai ketentuan yang tercantum dalam polis.
“Gugatan ini di sebagai dasar untuk mengambil hak Sameh Harefa yang tercantum dalam polis,” tegas Jhony.
Selain itu, penggugat juga mengajukan klaim bahwa permintaan dokumen tambahan ini bertentangan dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No: 139/DSN-MUI/VIII/2021, yang mengatur bahwa pemasaran produk Asuransi Syariah harus sesuai dengan informasi yang jelas dan akurat sesuai dengan isi polis.
Tidak hanya perusahaan asuransi yang menjadi sorotan dalam perkara ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut dilibatkan sebagai Turut Tergugat.
Hal ini disebabkan kurangnya ketentuan baku yang mengatur syarat klaim polis asuransi jiwa meninggal dunia, yang menurut penggugat membuka celah bagi perusahaan asuransi untuk meminta dokumen tambahan yang tidak relevan dan merugikan penerima manfaat.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat permintaan sertifikat tanah dan Akte tanah sebagai syarat klaim Asuransi jiwa, dinilai bertentangan dengan prinsip Syariah dalam Industri Asuransi.
Transparansi dalam proses klaim Asuransi Syariah menjadi salah satu isu utama yang mengemuka, di tengah semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka sebagai konsumen.
“Perjanjian Asuransi ini sudah memenuhi syarat hukum yang berlaku, dan pemegang polis telah rutin membayar premi. Oleh karena itu, klaim yang diajukan seharusnya diproses dengan itikad baik,” ungkap Johnny Tumanggor,
Sementara Kuasa Hukum dari PT Prudential Sharia Life Assurance saat dikonfirmasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum bisa memberikan keterangan.
“Maaf saya tidak memberikan keterangan,” jawabannya singkat sambil meninggalkan wartawan.
Begitu juga Humas Pengadilan Agama Jaksel, saat ingin ditemui dan diwawancara media, tidak mau memberikan statement. (Haris).












