LBH ARB Lebak Desak Polisi Usut Dugaan Perampasan Kemerdekaan dan Kekerasan terhadap Aktivis Koh Uun

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARB DPC Lebak mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan perampasan kemerdekaan seseorang dan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak yang dikenal dengan nama Koh Uun.

Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai peristiwa yang diduga menimpa aktivis tersebut. LBH ARB menilai kasus itu perlu segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan.

Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, mengatakan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan rasa aman sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila benar terjadi perampasan kemerdekaan seseorang maupun tindak kekerasan, seluruh fakta harus diungkap melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Andi, Minggu (19/7/2026).

LBH ARB DPC Lebak meminta Polda Banten dan Polres Lebak segera melakukan penyelidikan. Jika ditemukan bukti yang cukup, aparat diminta melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Andi, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.

Selain itu, LBH ARB juga meminta kepolisian meningkatkan upaya pencegahan terhadap segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lebak.

Di sisi lain, masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

LBH ARB menegaskan bahwa penetapan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, LBH ARB DPC Lebak menyatakan belum memperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar. Karena itu, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan.

LBH ARB DPC Lebak menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen mendorong tegaknya supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta terciptanya rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

 

Penulis: Noma
Editor: Antoni

.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *