Legislator Bisa Menjabat Puluhan Tahun, Saatnya Dibatasi Maksimal 4 Periode

Jasa Maklon Sabun

www.jurnalkota.co.id

Oleh: Jansen Henry Kurniawan
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur

Sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini menghadapi persoalan serius dalam hal sirkulasi kekuasaan di lembaga legislatif. Secara normatif, masa jabatan anggota DPR, DPD, MPR, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota adalah lima tahun untuk setiap periode. Namun, tidak adanya pembatasan jumlah periode jabatan membuka ruang bagi individu yang sama untuk terus menduduki kursi legislatif tanpa batas waktu.

Dalam praktiknya, sejumlah anggota legislatif mampu bertahan hingga lebih dari 20 bahkan 30 tahun. Kondisi ini melahirkan fenomena yang dalam kajian politik disebut sebagai legislative entrenchment, yakni situasi ketika kekuasaan legislatif mengeras dan sulit ditembus oleh aktor baru. Akibatnya, sebagian legislator tidak lagi sekadar berfungsi sebagai wakil rakyat, melainkan berubah menjadi elite politik permanen yang mengendalikan proses legislasi, penganggaran, hingga pengawasan.

Padahal, kekuasaan eksekutif di Indonesia justru dibatasi secara tegas. Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat menjabat maksimal dua periode. Demikian pula kepala daerah yang dibatasi melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pertanyaannya, jika kekuasaan eksekutif saja dibatasi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, mengapa hal yang sama tidak diterapkan pada lembaga legislatif?

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dominasi petahana dalam pemilu legislatif menciptakan ketimpangan kompetisi politik. Legislator yang telah menjabat lebih dari empat periode memiliki keunggulan struktural berupa akses sumber daya, jaringan kekuasaan, serta tingkat popularitas yang tinggi. Kondisi ini mempersempit peluang bagi calon alternatif, meskipun mereka memiliki kapasitas dan kompetensi yang mumpuni.

Situasi tersebut berpotensi melahirkan oligarki politik, di mana kekuasaan hanya berputar pada kelompok tertentu tanpa adanya pembaruan gagasan maupun representasi. Dampaknya, regenerasi politik mengalami stagnasi, sementara ruang partisipasi bagi generasi muda dan kelompok non-elit semakin terbatas.

Dalam perspektif akademis, fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori sirkulasi elite yang dikemukakan oleh Vilfredo Pareto. Ia membagi masyarakat menjadi governing elite dan non-governing elite, di mana perputaran kekuasaan menjadi kunci menjaga dinamika politik yang sehat. Ketika sirkulasi tersebut terhambat, sistem politik berisiko mengalami stagnasi bahkan kemunduran.

Hal serupa juga ditegaskan dalam teori trias politica Montesquieu, yang menekankan pentingnya pembatasan dan keseimbangan kekuasaan. Pembatasan masa jabatan merupakan instrumen penting untuk mencegah akumulasi kekuasaan yang berlebihan (abuse of power) sekaligus menjaga mekanisme checks and balances.

Dalam kerangka demokrasi konstitusional, ketiadaan pembatasan masa jabatan legislatif berpotensi menghambat prinsip kesetaraan kesempatan dalam pemerintahan. Hal ini tidak sejalan dengan semangat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

Sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan pembatasan masa jabatan legislatif. Meksiko, misalnya, melalui reformasi politik 2014, menetapkan batas maksimal empat periode bagi anggota Dewan Deputi dan dua periode bagi anggota Senat. Kebijakan ini dirancang untuk mencegah dominasi kekuasaan jangka panjang oleh individu tertentu.

Sementara itu, Ekuador menerapkan pembatasan maksimal dua periode berturut-turut bagi pejabat publik, termasuk legislatif. Kebijakan ini terbukti mendorong sirkulasi elite yang lebih dinamis serta membuka ruang bagi munculnya aktor politik baru.

Belajar dari praktik tersebut, Indonesia perlu segera mempertimbangkan pembatasan masa jabatan legislatif sebagai bagian dari reformasi sistem politik.

Atas dasar itu, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan sejumlah sikap. Pertama, mendesak MPR untuk melakukan amandemen konstitusi guna membatasi masa jabatan anggota legislatif maksimal empat periode. Kedua, mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir progresif bahwa pembatasan masa jabatan legislatif merupakan bagian dari prinsip negara hukum. Ketiga, mendorong DPR segera merevisi Undang-Undang MD3 agar pembatasan tersebut juga berlaku di tingkat DPRD. Keempat, mengajak masyarakat sipil untuk mengawal agenda reformasi politik guna mencegah menguatnya oligarki di parlemen.

Sebagaimana pernah disampaikan Bung Karno, kekuasaan pada hakikatnya harus memiliki batas. Kekuasaan yang abadi bukanlah milik individu atau kelompok tertentu, melainkan milik rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, serta Tuhan Yang Maha Esa.

Karena itu, pembatasan masa jabatan legislatif bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga kesehatan demokrasi Indonesia.**

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *