Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mendorong Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Redam) menjadi gerakan budaya yang mengakar dalam kehidupan masyarakat. Melalui gerakan tersebut, warga diharapkan dapat mencegah dan menyelesaikan konflik dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penghormatan terhadap sesama.
Hal itu disampaikan Lis saat membuka rapat koordinasi pembentukan Kampung Redam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Utara, yang wilayah kerjanya mencakup Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.
Rapat berlangsung di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (6/10/2026).
Lis mengatakan, pembentukan Kampung Redam perlu ditopang nilai-nilai yang telah hidup di tengah masyarakat, seperti musyawarah, gotong royong, kekeluargaan, dan sikap saling menghormati. Nilai agama, adat, dan resam juga dapat menjadi pegangan dalam menjaga kerukunan.
“Kearifan lokal bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi bekal untuk menjalani masa depan,” kata Lis.
Dorong tabayun sebelum menyebarkan informasi
Menurut Lis, perkembangan teknologi turut mengubah cara masyarakat menghadapi persoalan. Perselisihan yang sebelumnya dapat diselesaikan dengan duduk bersama kini tidak jarang dibawa ke media sosial.
Kondisi tersebut, kata dia, dapat memperluas pertentangan, terutama ketika informasi yang beredar belum dipastikan kebenarannya.
“Satu kalimat dapat menjadi sebuah perdebatan, satu video dapat menjadi sebuah provokasi, satu informasi yang tidak benar dapat memecah hubungan yang sudah dibangun selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Karena itu, Lis mengajak masyarakat membiasakan tabayun atau memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya. Ia juga mengingatkan agar perbedaan pilihan dan pandangan tidak merusak hubungan antarwarga.
Dalam konteks tersebut, Kampung Redam diharapkan menjadi ruang pertemuan untuk membicarakan persoalan dan mencari penyelesaian bersama.
Lis menjelaskan, penyelesaian konflik dapat dimulai dengan mendengarkan pihak-pihak yang terlibat, membuka dialog, bermusyawarah, dan mencari solusi. Setelah itu, hubungan yang sempat terganggu perlu dipulihkan.
“Jangan hanya berpikir siapa yang salah. Apa yang menjadi masalah, mengapa terjadi, bagaimana menyelesaikannya dan bagaimana agar tidak berulang,” katanya.
Ia menegaskan, marwah setiap pihak harus tetap dijaga selama proses penyelesaian berlangsung. Perselisihan tidak boleh menjadi alasan untuk menghina atau merendahkan orang lain.
“Tidak ada satu orang pun di dunia ini yang bisa menjamin tidak akan ada perselisihan. Tetapi kita dapat memastikan setiap perselisihan diselesaikan dengan cara yang damai dan bermartabat,” ucapnya.
Jaga etika dan toleransi
Lis mengingatkan bahwa perubahan sosial dan kemajuan teknologi perlu diiringi dengan penguatan nilai kemanusiaan. Masyarakat tetap membutuhkan etika, toleransi, dan sikap saling menghormati dalam menjalani kehidupan bersama.
“Semakin modern masyarakat, semakin penting kita menjaga nilai kemanusiaan. Semakin cepat teknologi berkembang, semakin penting kita menjaga etika. Semakin beragam masyarakat kita, semakin penting kita menjaga toleransi,” tuturnya.
Ia berharap nilai-nilai perdamaian dapat diterapkan dalam keseharian sehingga keberadaan Kampung Redam tidak terbatas pada pelaksanaan kegiatan pemerintah.
“Mari kita jadikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian bukan sekadar sebuah program tetapi gerakan budaya,” ujarnya.
Libatkan masyarakat dalam penyelesaian persoalan
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara Flora Nainggolan mengatakan, keberhasilan Kampung Redam membutuhkan komitmen pemerintah daerah serta keterlibatan masyarakat.
Flora menjelaskan, Redam merupakan program baru Kementerian HAM untuk menghadirkan ruang bersama bagi masyarakat dan pemerintah di tingkat akar rumput dalam menjaga perdamaian dengan menjunjung nilai-nilai HAM.
Menurut dia, pelaksanaan program harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh warga. Masyarakat perlu memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, memberikan koreksi, menawarkan solusi, serta menyelesaikan persoalan melalui dialog.
“Setiap warga mendapatkan porsi dan posisi yang sama, mendapatkan rasa adil dan martabatnya tetap terjaga,” ujarnya.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Kementerian HAM akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam mengidentifikasi wilayah, melakukan pembinaan, pemantauan, dan pendampingan Kampung Redam.
Flora juga mendorong keterlibatan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, penyandang disabilitas, serta pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Keberhasilan Redam nantinya dapat dilihat dari manfaat bagi warga, seperti hubungan antarwarga yang semakin baik, potensi konflik yang dapat dicegah sejak awal, serta meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajibannya,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, para asisten, camat, lurah, dan akademisi. Sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah di wilayah Kepulauan Riau juga mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom.














