Lis Darmansyah Jawab Pandangan DPRD soal Tiga Ranperda, Tekankan Pelayanan dan Kepentingan Warga

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menegaskan bahwa penataan regulasi pajak dan retribusi daerah harus memberikan kepastian hukum serta tetap memperhatikan keberlanjutan pelayanan dan kemampuan masyarakat.

Hal itu disampaikan Lis saat memberikan jawaban Pemerintah Kota Tanjungpinang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (12/10/2026).

Ketiga ranperda tersebut masuk dalam pembahasan Tahap II Tahun 2026. Rinciannya, pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Transportasi Laut, pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Nonmedik, serta perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima seluruh masukan fraksi-fraksi DPRD. Pembahasan Ranperda akan dilakukan secara terbuka, cermat, dan berbasis data,” kata Lis.

Dalam kesempatan itu, Lis mengapresiasi pandangan, pertanyaan, saran, dan dukungan yang disampaikan tujuh fraksi DPRD Kota Tanjungpinang.

Ketujuh fraksi tersebut yakni PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Demokrat Pembangunan Nurani, serta Amanat Sejahtera.

Menurut Lis, masukan DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat.

Pencabutan perda tidak menghentikan layanan transportasi

Menanggapi pertanyaan mengenai kepastian hukum, pembagian kewenangan, dan potensi pungutan ganda, Lis menjelaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2004 merupakan langkah penyesuaian terhadap perkembangan kewenangan pemerintahan.

Menurut dia, penyesuaian juga dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pajak dan retribusi daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 beserta peraturan pelaksanaannya.

Lis menegaskan, pencabutan perda tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan pelayanan transportasi laut.

Pemko Tanjungpinang akan mengidentifikasi layanan yang masih menjadi kewenangan daerah dan menyelaraskan pengaturannya dengan ketentuan sektor perhubungan. Langkah ini juga untuk memastikan pelayanan kepelabuhanan serta penyeberangan orang dan barang memiliki dasar hukum yang tepat.

“Koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan instansi terkait akan diperkuat untuk mencegah tumpang tindih kewenangan maupun pungutan tanpa dasar hukum,” jelasnya.

Lis mengatakan, penyesuaian mekanisme pelayanan akan disertai sosialisasi kepada pengguna jasa dan pelaku usaha.

Dalam proses tersebut, pemerintah kota tetap memperhatikan keberlanjutan layanan, keselamatan, keterjangkauan, transparansi tarif, serta kelancaran konektivitas masyarakat kepulauan.

Pastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan

Terkait pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2004, Lis menyampaikan bahwa penataan regulasi retribusi pelayanan kesehatan nonmedik tidak boleh menimbulkan kekosongan pelayanan maupun ketidakpastian bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, pencabutan perda bertujuan menyesuaikan pengaturan retribusi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan administrasi dan kesehatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah tetap dilaksanakan sesuai ketentuan.

Adapun layanan yang dikenai retribusi atau tarif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), menurut Lis, harus memiliki dasar hukum yang jelas. Informasi mengenai jenis layanan, besaran tarif, dan mekanisme pembayaran juga harus dapat diakses masyarakat.

“Pemerintah Kota akan memetakan layanan yang terdampak, menyiapkan penyesuaian teknis pada unit pelayanan, serta menyampaikan informasi yang memadai kepada masyarakat. Peningkatan mutu pelayanan, kemudahan akses, dan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu tetap menjadi perhatian,” ujarnya.

Perubahan pajak dan retribusi daerah

Sementara itu, Lis menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Materi perubahan yang disampaikan dalam rapat mencakup kejelasan kriteria pengecualian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk terkait rumah pertama.

Pembahasan juga meliputi kepastian dasar pengenaan pajak tenaga listrik serta tarif pajak air tanah sebesar 5 persen.

Lis mengatakan, pemerintah kota akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengenai mekanisme pembagian pembayaran atau split payment opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, penataan objek dan tarif retribusi serta layanan BLUD akan mempertimbangkan ketentuan hukum, biaya penyediaan layanan, kualitas pelayanan, dan kemampuan masyarakat.

Optimalisasi PAD melalui pembaruan data

Lis menegaskan, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif.

Upaya tersebut juga dilakukan melalui pemutakhiran data, digitalisasi pelayanan dan pembayaran, peningkatan kepatuhan, serta penguatan pengawasan.

Pemko Tanjungpinang, kata Lis, akan meningkatkan transparansi informasi, sosialisasi, dan evaluasi kebijakan dengan memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat, UMKM, pelaku usaha, serta pelayanan publik.

Ia berharap kerja sama antara DPRD dan pemerintah kota terus terjaga dalam pembahasan hingga penetapan ketiga ranperda tersebut. Regulasi yang dihasilkan diharapkan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat bagi masyarakat.

“Setiap kebijakan yang diambil, setiap perubahan yang dilakukan, dan setiap anggaran yang dibelanjakan harus senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat. Tujuan utama pemerintahan bukanlah untuk memperkuat kekuasaan, melainkan memperluas kemaslahatan bagi masyarakat,” kata Lis.

Jasa Maklon Skincare Tangerang Supplier Sabun Cair

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *