Lebak, Jurnalkota.online
Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Relawan Pembela Masyarakat(RPM) beserta sejumlah elemen masyarakat. Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, meminta kepada Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan untuk mencopot Siswidi Yatnila.S.I.P.,M.A., dari jabatannya sebagai Lurah Rangkasbitung Barat.
Hal itu dikatakan pada saat menggelar aksi dari perwakilan masyarakat di depan kantor Bupati Lebak, dia mengatakan, Senin (4/3/2024) sudah selayaknya Pj Bupati Lebak mencopot jabatan Lurah Rangkasbitung.
“Kami meminta agar Pj Bupati Lebak segera melakukan evaluasi dan melakukan pencopotan jabatan Lurah Rangkasbitung Barat. Lurah telah menyalahgunakan wewenangnya, perihal penyewaan lahan milik negara yang berada di wilayah Rangkasbitung Barat,” kata Imam Apriyana, perwakilan RPM dalam orasinya.
Imam juga menjelaskan dalam orasinya, di wilayah Rangkasbitung Barat, pada tahun 2022 terdapat sebuah lahan milik
Negara yang disewakan kepada para pedagang, serta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lainnya. Akan tetapi, uang tersebut diduga digunakan kepentingan pribadi
“Seharusnya uang tersebut disetorkan kepada Kas Daerah, ini ada diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keperluan kantor lainnya, dengan alibi untuk membiayai berbagai kegiatan yang diselenggarakan kelurahan,” jelas Imam
Setelah dilakukan investigasi, masih dikatakan Imam, Uang sewa yang dibayarkan hanya uang sewa pada Tahun 2023 saja. Sedangkan untuk uang sewa lahan Tahun 2022 tidak disetorkan sama sekali ke kas daerah.
“Sewa lahan dari pelaku usaha pada tahun 2022 tidak disetorkan pihak Kelurahan ke kas Daerah. Karena setelah kami cek, yang disetorkan hanya tahun 2023 sampai 2025,” katanya.
Tentu saja kata Imam, uang sewa yang tidak disetorkan itu sudah masuk dalam kategori Perbuatan Korupsi. Dimana kata dia, akibat tindakan itu bisa dijerat dengan pasal 603 KUHP.
“Sesuai Pasal 603 KUHP setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling singkat dua tahun,” jelas Imam.
Sementara Ketua PKN Kabupaten Lebak Pam Puk Tjhong, dalam orasinya menyampaikan, sudah selayaknya Inspektorat Kabupaten (Irbankab) turun untuk memeriksa Lurah Rangkasbitung.
“Kami juga meminta agar Inspektorat Lebak segera melakukan pemeriksaan khusus kepada jajaran Kelurahan Rangkasbitung Barat, dan meminta untuk mengembalikan uang ke Kas Daerah,” ujar Pam Puk Tjhong.
Sementara itu, Lurah Rangkasbitung Barat, Siswidi Yatnila, membenarkan uang Sewa lahan Kepada penjual itu tidak disetorkan ke Kas daerah. Karena, kata Siswidi, pada awalnya ia tidak tahu jika harus disetorkan ke kas daerah. Makanya uang tersebut ia pakai untuk keperluan kegiatan kantor.
“Benar” uang tersebut tidak saya setorkan ke Kas Daerah, karena saya tidak tau sebelumnya, namun pada tahun berikutnya, yaitu 2023 sampai sekarang, uang sewa itu saya setorkan ke Kas Daerah, setelah ia mendapatkan informasi jika uang sewa lahan itu harus disetorkan,” kata Siswidi Yatnila.
Siswidi menjelaskan, memang uang sewa itu harus dikembalikan, maka ia akan mengembalikan. Ia akan ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak untuk melakukan Koordinasi.
“Saya tidak tahu pada awalnya, makanya uang itu kami kelola untuk kegiatan Kantor dan CT Keperluan lainnya. Saya akan mengembalikan uang tersebut langsung ke BKAD Lebak,” jelasnya.
Penulis : Noma
Sumber : Relawan Pembela Masyarakat














