Masyarakat Resah Sering Habisnya BBM di SPBU Jatiuwung

Jasa Maklon Sabun

Kota Tangerang, jurnalkota.online

Masyarakat sangat resah sering kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar bersubsidi di SPBU Kecamatan Jatiuwung. Kota Tangerang.

Hal ini dikatakan salah satu supir MH (42), pada saat mengisi BBM di SPBU tersebut, MH mengatakan ini sangat aneh, kenapa ko sering terjadi kekosongan BBM jenis Solar dalam SPBU ini, pada hal kuota dari Pertamina sesuai permohonan dari SPBU tersebut pasti sudah terkirim dari Pertamina.

“Pengisian kuota setia SPBU itukan berdasarkan pengajuan permohonan dari SPBU masing – masing, tidak mungkin pihak Pertamina mengurangi kuota,” kata MH pada saat di lokasi.

Dia juga menjelaskan, memang sering melihat mobil box yang masuk ke SPBU ini, dan kuat dugaan bahwa itu adalah mobil box untuk penimbunan BBM tersebut.

“Saya sering melihat mobil box itu pak, sering keluar masuk ke dalam SPBU Jatiuwung, kalau bukan untuk BBM ngapain sering keluar masuk, dan saya dengar itu milik Inisial JBR ,” jelas MH

Dia juga berharap, sebaiknya aparat hukum harus bergerak karena ini sangat merugikan masyarakat. Aturan sudah ada yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi itu sudah di tentukan oleh aturan.

“BBM bersubsidi itu sudah ada aturan, dan golongan masyarakat mana yang harus memiliki, kalau itu ditimbun dan dijual lagi terhadap pengusaha berartikan ini sangat merugikan pemerintah dan masyarakat setempat, seharusnya aparat hukum seharusnya bertindak, jangan ada pembiaran,” harapnya.

Peraturan badan pengaturan hilir minyak dan gas bumi nomor 3 tahun 2012 mengatur tentang pengendalian jenis BBM bersubsidi untuk mobil yg digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan, peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi nomor 4 tahun 2012 tentang alokasi volume BBM bersubsidi. peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi nomor 5 tahun 2012 tentang pedoman penerbitan surat rekomendasi. peraturan Mentri energi sumber daya mineral nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak.

Dalam tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi. pelaku akan ditindak tegas, sebagai mana diatur dalam pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Pasal 55 menegaskan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dıpıdana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan dipidana denda paling tinggi Rp 60 000.000.000.-(enam puluh miliyar rupiah).

Sementara Kanit Polsek Jatiuwung saat dihubungi melalui whatsApp, belum memberikan jawaban tentang adanya mobil box yang diduga menimbun BBM bersubsidi.jawaban Kanit akan dimuat pada kolom berikutnya.

Penulis : Pandji

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *