www.jurnalkota.co.id
Oleh: Dewi Sekar
Aktivis Dakwah
Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kembali memunculkan perdebatan publik. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal pada produk manufaktur.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS seperti kosmetik, alat kesehatan, serta berbagai barang gunaan dari kewajiban sertifikasi dan label halal. Bahkan, label halal yang berasal dari Amerika Serikat disebut harus diakui tanpa intervensi otoritas Indonesia, termasuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ketentuan ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena berkaitan langsung dengan kedaulatan standar halal yang selama ini diatur melalui regulasi nasional. Isu tersebut juga memicu respons kritis dari sejumlah tokoh dan lembaga keislaman.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melemahkan ekosistem halal di Indonesia yang hingga kini masih terus dikembangkan, meskipun sudah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal serta lembaga pengawas resmi.
Pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu dapat menciptakan celah dalam sistem pengawasan sekaligus menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen Muslim.
Padahal dalam Islam, konsep halal dan haram tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman. Prinsip tersebut juga mencakup berbagai produk lain, seperti kosmetik, farmasi, bahan kemasan, hingga barang gunaan sehari-hari.
Jika standar halal sepenuhnya diserahkan pada mekanisme luar tanpa kontrol yang kuat dari otoritas nasional, maka kepastian hukum dan kepastian syariah menjadi dipertanyakan. Dalam situasi seperti ini, kepentingan ekonomi kerap terlihat lebih dominan dibandingkan upaya menjaga nilai-nilai keimanan umat.
Lebih jauh lagi, kebijakan semacam ini menunjukkan bagaimana pertimbangan perdagangan sering kali ditempatkan di atas prinsip-prinsip syariah. Demi memperoleh tarif dagang yang lebih rendah atau akses pasar yang lebih luas, negara dapat memberikan konsesi terhadap standar yang sebelumnya dijaga ketat.
Fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari paradigma sekularisme dalam tata kelola negara modern, di mana agama dipisahkan dari kebijakan publik. Akibatnya, ukuran kebijakan sering kali didasarkan pada keuntungan ekonomi semata, bukan pada pertimbangan nilai agama.
Dalam konteks ini, standar halal yang sejatinya merupakan bagian dari keyakinan umat berpotensi diperlakukan sebagai komoditas yang dapat dinegosiasikan dalam forum perdagangan internasional.
Kondisi ini juga membuka peluang semakin besarnya pengaruh negara-negara besar dalam menentukan arah kebijakan domestik negara lain, termasuk dalam isu yang sensitif seperti kehalalan produk.
Dalam perspektif Islam, halal dan haram merupakan persoalan akidah yang tidak dapat ditawar. Negara dipandang memiliki tanggung jawab sebagai ra’in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyatnya, termasuk dalam memastikan bahwa masyarakat hanya mengonsumsi dan menggunakan produk yang halal.
Karena itu, kebijakan perdagangan luar negeri seharusnya tetap tunduk pada prinsip syariah, bukan semata pada pertimbangan ekonomi. Setiap produk yang masuk ke wilayah masyarakat Muslim wajib memenuhi standar halal yang ditetapkan berdasarkan hukum Islam.
Otoritas penetapan halal dan haram juga tidak seharusnya diserahkan kepada pihak yang tidak berlandaskan akidah Islam, karena persoalan tersebut berkaitan langsung dengan ketaatan kepada Allah.
Dalam pandangan Islam, solusi mendasar terhadap persoalan ini adalah penerapan syariah secara menyeluruh dalam tata kelola negara. Negara yang berorientasi pada ridha Allah akan menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam seluruh kebijakan, termasuk dalam kerja sama perdagangan.
Dengan demikian, perlindungan terhadap kehalalan produk bukan sekadar regulasi administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga keimanan umat.
Wallahu a’lam.













