Pembobol Rumah di Bintan Timur Ditangkap, Aksinya Terbongkar Usai Tinggalkan Motor di TKP

Jasa Maklon Sabun

Bintan, Jurnalkota.co.id

Pelarian MF (18), pemuda asal Dompak yang diduga menjadi pelaku pembobolan rumah di wilayah Bintan Timur, akhirnya terhenti. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur setelah melakukan kesalahan fatal dengan meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian saat aksinya dipergoki warga.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari aksi pelaku di Perumahan Pesona Clya pada akhir Maret 2026.

Dalam menjalankan aksinya, MF menggunakan modus yang tergolong klasik, yakni mematikan meteran listrik rumah korban untuk memancing penghuni keluar rumah.

“Pelaku berupaya memanfaatkan situasi ketika pemilik rumah keluar untuk mengecek listrik. Namun, aksinya justru menimbulkan kecurigaan,” ujar Aang dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (15/4/2026).

Kecurigaan tersebut muncul setelah pemilik rumah mendengar suara benturan keras dari arah jendela kamar belakang. Saat dicek, korban mendapati terali jendela telah dirusak.

Mengetahui aksinya terbongkar, pelaku langsung panik dan melarikan diri setelah diteriaki “maling” oleh warga sekitar.

Dalam kondisi tergesa-gesa, MF kabur ke arah hutan di belakang permukiman warga. Namun, ia meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di sekitar lokasi kejadian.

“Motor yang tertinggal itu menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk mengidentifikasi pelaku,” kata Aang.

Dilacak dari Motor yang Tertinggal

Berbekal barang bukti tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur IPTU Yofi Akbar langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di kawasan Kilometer 6, Tanjungpinang, tidak lama setelah kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MF bukan pelaku baru. Ia diduga telah melakukan aksi pembobolan rumah di sedikitnya enam lokasi berbeda sejak pertengahan 2025.

“Pelaku beraksi secara berulang di sejumlah wilayah. Ini menunjukkan adanya pola dan pengalaman dalam melakukan kejahatan,” ujar Aang.

Masuk Lewat Ventilasi, Gunakan Alat Sederhana

Dalam menjalankan aksinya, MF diketahui memiliki cara khusus untuk masuk ke dalam rumah korban.

Ia kerap memanjat bagian ventilasi, kemudian masuk ke dalam rumah dengan memanfaatkan celah sempit. Setelah itu, pelaku menggunakan alat seperti linggis dan martil untuk merusak jendela atau bagian rumah lainnya.

“Pelaku cukup lihai. Ia memanfaatkan ventilasi sebagai akses masuk, lalu menggunakan alat sederhana untuk mengambil barang berharga milik korban,” kata Aang.

Dalam salah satu aksinya, pelaku bahkan berhasil menggasak uang dan barang berharga senilai sekitar Rp20 juta.

Hasil Kejahatan untuk Gaya Hidup

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma P. Bako mengungkapkan bahwa motif pelaku didasari faktor ekonomi.

Namun, hasil kejahatan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak, melainkan untuk kepentingan pribadi.

“Motifnya ekonomi, tetapi uang hasil kejahatan justru digunakan untuk berfoya-foya,” ujar Bako.

Barang Bukti Disita, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain linggis, parang, obeng, satu unit iPhone 13, mesin sepeda motor, serta sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku.

Saat ini, MF telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” kata Aang.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *