Batam, Jurnalkota.co.id
Tim gabungan mengamankan 18 orang dalam kegiatan pemulihan kawasan peredaran narkoba di Kampung Madani, Simpang Dam Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (25/10/2026).
Dari jumlah tersebut, 17 orang dinyatakan positif mengandung zat yang terindikasi narkotika atau zat psikoaktif berdasarkan pemeriksaan urine oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Kepri. Sementara itu, satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Selain mengamankan sejumlah orang, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu, alat isap sabu atau bong, serta dua bilah senjata tajam.
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Kompol Fauzan Afifi mengatakan, sebanyak 18 orang tersebut diamankan karena terindikasi terlibat dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di kawasan itu.
Hasil pemeriksaan urine menjadi bagian dari proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut. Keterlibatan masing-masing orang yang diamankan masih perlu didalami sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kami berupaya memulihkan kembali kawasan peredaran narkoba yang disalahgunakan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama masyarakat dalam mendukung P4GN serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” kata Fauzan dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Libatkan sejumlah satuan dan BNNP Kepri
Kegiatan di Kampung Madani tersebut melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Satuan Brimob Polda Kepri, Direktorat Samapta, Bidang Dokkes, Bidang Propam, Bidang Humas, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
Tim gabungan melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang di lokasi yang menjadi sasaran kegiatan pemulihan kawasan peredaran narkoba.
Pemeriksaan urine dilakukan oleh Bidang Dokkes Polda Kepri. Dari pemeriksaan terhadap 18 orang yang diamankan, hasil positif ditemukan pada 17 orang.
Meski demikian, hasil pemeriksaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman petugas. Keterangan yang disampaikan belum merinci peran masing-masing orang yang diamankan maupun status hukum mereka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Quick Wins Nomor 2 Program Prioritas Kapolri, yakni Pemulihan Kawasan Narkoba. Pelaksanaannya sekaligus mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Amankan sabu hingga senjata tajam
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan satu paket sabu, dua bilah senjata tajam, satu alat isap sabu atau bong, enam unit telepon genggam, satu gunting, beberapa pipet, serta satu unit sepeda motor.
Barang-barang tersebut diamankan dalam rangka penanganan perkara dan pendalaman lebih lanjut.
Keterangan yang disampaikan Polda Kepri belum memerinci berat paket sabu maupun keterkaitan setiap barang bukti dengan orang-orang yang diamankan. Proses pemeriksaan masih diperlukan untuk memperjelas dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba.
Fauzan menekankan bahwa kegiatan tersebut diarahkan untuk memulihkan kawasan yang disalahgunakan sebagai tempat aktivitas narkotika. Melalui upaya itu, kepolisian berharap masyarakat dapat beraktivitas di lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba.
Pemulihan kawasan melibatkan masyarakat
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan, pemulihan kawasan peredaran narkoba merupakan upaya berkelanjutan dalam mendukung P4GN.
Upaya tersebut mencakup penegakan hukum, pencegahan, serta keterlibatan masyarakat. Ketiganya menjadi bagian dari langkah pemulihan lingkungan yang menjadi sasaran peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Menurut Nona, sinergi antara Polri, BNN, dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran gelap narkotika. Kerja sama itu juga diharapkan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan produktif.
Keterlibatan masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pemulihan kawasan. Dukungan warga diperlukan agar lingkungan tempat tinggal tetap aman dan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
Nona turut mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
Untuk memperoleh bantuan atau menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110. Menurut keterangan Polda Kepri, layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.















