Batam, Jurnalkota.co.id
Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang ayah kandung sebagai tersangka.
Tersangka berinisial TR (49) diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya, DS (13). Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindakan asusila yang dialami korban.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Utama Ditreskrimum Polda Kepri, Kota Batam, Rabu (8/4/2026).
“Kronologi peristiwa bermula sejak tahun 2018 setelah ibu kandung korban meninggal dunia. Korban kemudian dibawa oleh tersangka untuk tinggal di wilayah Tanjung Batu,” ujar Nona.
Ia menjelaskan, dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, korban mulai mengalami tindakan pencabulan. Persetubuhan pertama kali dilakukan pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun.
Selanjutnya, pada Januari 2026, korban sempat dibawa ke rumah neneknya di Meranti. Namun pada akhir Februari 2026, tersangka kembali membawa korban dengan alasan mengurus bantuan pemerintah di Karimun.
“Hal tersebut merupakan modus untuk membawa korban ke Batam, di mana korban kemudian dieksploitasi secara seksual hingga Maret 2026,” kata Nona.
Terungkap dari Laporan Keluarga
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, kasus ini mulai terungkap pada 25 Maret 2026 setelah korban mengirimkan pesan kepada sepupunya.
Dalam pesan tersebut, korban mengaku berada di Batam dan dipaksa melayani tersangka.
“Mendapatkan informasi itu, pihak keluarga segera melakukan pencarian hingga ke Batam,” ujar Ronni.
Dari hasil penelusuran, korban diketahui sempat dibawa ke Tanjungpinang. Peristiwa persetubuhan terakhir dilaporkan terjadi pada 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus memberikan uang jajan tambahan serta menjanjikan telepon seluler kepada korban.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, pakaian milik korban, serta seprai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Korban Dapat Pendampingan
Sebagai bentuk perlindungan, korban telah ditempatkan di rumah aman (safe house) milik UPTD PPA Provinsi Kepri.
Selain itu, korban juga akan menjalani pemeriksaan psikologis guna pemulihan trauma.
Imbauan Kepolisian
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps.














