Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah di Perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dalam konferensi pers di Lobi Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, serta Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian.
Nona Pricillia menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi kejahatan yang meresahkan.
“Polda Kepri dan Polresta Barelang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur, seperti pada kasus pencurian di kawasan Bandar Sri Mas ini,” ujar Nona Pricillia.
Sementara itu, Ronni Bonic mengungkapkan, kasus bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya dibobol saat ditinggal berbelanja pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Para pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong dengan cara membobol masuk dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Saat kembali, korban mendapati rumah dalam kondisi rusak dan segera melapor ke kepolisian,” kata Ronni.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp110 juta. Menindaklanjuti laporan itu, tim Jatanras Polda Kepri bersama Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku di wilayah Bengkong Sadai dan Batu Aji.
Polisi menetapkan empat pelaku utama berinisial IY, MI, SDN, dan AS, serta satu orang berinisial RH yang diduga berperan membantu menjual hasil kejahatan.
“Berdasarkan hasil pendalaman, para pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian serupa di wilayah Kota Batam. Total kerugian dari seluruh rangkaian kejahatan diperkirakan mencapai Rp200 juta dan masih kami kembangkan,” ujar Ronni.
Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V. Sementara tersangka RH dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 591 huruf a UU KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Di akhir pernyataannya, Nona Pricillia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah.
“Pastikan rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggal dan segera laporkan kepada kepolisian jika menemukan hal mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.








