Polda Kepri Ungkap Tujuh Kasus Narkotika dalam Sepekan, Delapan Tersangka Diamankan

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu sepekan, tepatnya pada periode 28 Juni hingga 4 Juli 2026, aparat berhasil membongkar tujuh kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan delapan tersangka serta menyita berbagai jenis barang bukti.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepulauan Riau, Kota Batam, Selasa (7/7/2026). Pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Kepri dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, seluruh pengungkapan merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat serta operasi penindakan yang berkesinambungan.

“Dalam periode 28 Juni sampai 4 Juli 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan delapan orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika dan obat berbahaya,” ujar Nona Pricillia.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, yakni ganja seberat 0,89 gram, sabu 2,24 gram, 108 butir ekstasi, serta 44 pieces etomidate dengan berat total 115,40 gram.

Menurut Nona Pricillia, keberhasilan itu tidak terlepas dari sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sejumlah wilayah di Kepulauan Riau.

Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan, pemetaan jaringan, hingga operasi penangkapan terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua perkara yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Kasus pertama diungkap oleh Subdirektorat 1 Unit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti berupa 15 butir ekstasi serta 40 pieces etomidate dengan berat sekitar 104 gram.

Sementara itu, pengungkapan terbesar dilakukan Subdirektorat 3 Unit 2 yang berhasil membongkar tiga kasus sekaligus. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti berupa 1,38 gram sabu dan 93 butir ekstasi.

“Kasus yang diungkap Subdit 3 Unit 2 menjadi pengungkapan terbesar pada periode tersebut, baik dari jumlah perkara maupun barang bukti yang berhasil diamankan,” kata Nona Pricillia.

Ia menegaskan, pengungkapan tujuh kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Menurutnya, narkotika tidak hanya merusak kesehatan penggunanya, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Karena itu, Ditresnarkoba Polda Kepri terus meningkatkan langkah-langkah preventif maupun represif melalui kegiatan penyelidikan, patroli, penindakan, hingga edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas kami. Seluruh personel akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” ujarnya.

Selain penindakan, Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Menurut Nona Pricillia, keterlibatan masyarakat sangat penting karena keberhasilan pengungkapan berbagai kasus selama ini juga tidak lepas dari informasi yang disampaikan warga kepada aparat kepolisian.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui kantor kepolisian terdekat maupun Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.

“Laporan dan informasi dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kerja sama ini sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Polda Kepri menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang berkelanjutan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak.

Melalui langkah tersebut, kepolisian berharap peredaran gelap narkotika di Kepulauan Riau dapat terus ditekan sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, kondusif, serta mendukung terwujudnya Kepulauan Riau yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *