Polisi Amankan Dua Pemuda di Lebak, Sita 20 Paket Diduga Tembakau Sintetis

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat kasus narkotika di Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Keduanya berinisial FM (23), warga Kecamatan Sajira, dan SA (21), warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita tiga kemasan berisi tanaman kering yang diduga narkotika serta 20 paket tembakau kering yang diduga tembakau sintetis.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana mengatakan, kedua pemuda tersebut diamankan di pinggir Jalan Rangkasbitung–Pandeglang, wilayah Kadung Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

“Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga kemasan berisi tanaman kering dengan berat netto masing-masing 42,96 gram, 60,82 gram, dan 47,73 gram,” kata Epi, Senin (19/10/2026).

Sementara itu, 20 paket tembakau yang diduga sintetis dibungkus menggunakan lakban cokelat. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 21,23 gram dan berat netto 11,78 gram.

Polisi turut menyita lima pak plastik klip ukuran sedang, satu pak plastik klip ukuran besar, tiga botol semprot bekas pakai berukuran 5 mililiter, serta satu timbangan digital.

Barang bukti lainnya berupa satu gulungan bahan berwarna cokelat, baskom kecil, dompet hitam, dua telepon genggam, dan satu sepeda motor Honda Vario berwarna biru.

Epi mengatakan, pihaknya terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lebak.

“Polres Lebak berkomitmen mendukung Program Kapolri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujarnya.

Menurut Epi, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Ia juga mengajak masyarakat membantu kepolisian mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Epi.

 

Penulis: Noma
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang Supplier Sabun Cair

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed