Polres Lebak Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Maja Sesuai Prosedur

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Polres Lebak menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan menyusul kembali beredarnya informasi mengenai kasus tersebut di berbagai platform media sosial.

Kepolisian memastikan bahwa perkara tersebut bukan merupakan kasus baru. Sejak laporan diterima pada Maret 2026, penyidik telah menjalankan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengatakan, laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak itu diterima Polres Lebak melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten pada 26 Maret 2026.

“Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Lebak melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tanggal 26 Maret 2026,” kata Moestafa, Jumat (24/7/2026).

Menurut dia, setelah laporan diterima, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Berbagai langkah dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme hukum, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan penyelidikan awal, memeriksa korban beserta sejumlah saksi, hingga meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti yang diperlukan sebagai bagian dari proses pembuktian. Setelah alat bukti dinilai mencukupi, penyidik menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Hasil gelar perkara kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan,” ujar Moestafa.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga melibatkan psikolog klinis untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan sekaligus memastikan kondisi psikologis korban dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum.

Di sisi lain, penyidik secara berkala juga telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Pemberian SP2HP merupakan bentuk transparansi penyidik dalam memberikan informasi mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Moestafa menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan seorang pria berinisial SA (63) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Lebak, penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai prosedur. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan SA (63) sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak. Hal tersebut menjadi perhatian utama penyidik dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Menurut Moestafa, Polres Lebak memiliki komitmen untuk memastikan setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak, ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar tanpa mengetahui perkembangan resmi penanganan perkara. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan dan terus ditindaklanjuti sesuai kewenangan penyidik.

“Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban sebagai anak,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik hingga saat ini masih terus melakukan langkah-langkah kepolisian yang diperlukan untuk melengkapi proses pemberkasan perkara sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara optimal.

Polres Lebak, lanjut Moestafa, juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk tindak kekerasan maupun kejahatan seksual. Setiap laporan yang diterima akan diproses secara profesional, objektif, serta mengedepankan rasa keadilan bagi korban.

“Polres Lebak berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Moestafa.

 

Penulis: Noma
Editor: Antoni

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *