Lebak, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Banten, mengungkap 30 kasus terkait narkotika, psikotropika, dan peredaran obat keras ilegal dalam kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir. Sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari bandar, kurir, pengedar, hingga pengguna atau penyalahguna narkotika.
“Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap 30 perkara dengan total 44 orang tersangka. Pengungkapan ini mencakup tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran sediaan farmasi dan obat-obatan keras tanpa izin atau kewenangan,” ujar Arninsi dalam konferensi pers di Mapolres Lebak, Rabu (4/11/2026).
Menurut Arninsi, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan.
Selain menangani perkara narkotika, polisi mengungkap satu perkara psikotropika dengan barang bukti 84 butir obat jenis alprazolam.
Arninsi menyebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam penanganan perkara tersebut, sesuai hasil penyidikan dan unsur tindak pidana yang ditemukan.
Sementara itu, terkait peredaran obat keras ilegal, Satresnarkoba Polres Lebak mengungkap sekitar tujuh perkara dengan mengamankan sekitar delapan tersangka.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 3.935 butir Hexymer dan 3.245 butir tramadol.
Menurut keterangan kepolisian, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan, kepemilikan, penyimpanan, serta peredaran sediaan farmasi atau obat keras tanpa keahlian maupun kewenangan yang dipersyaratkan.
Polisi menyebut para tersangka dalam perkara obat keras ilegal diproses dengan ketentuan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapannya disesuaikan dengan hasil penyidikan masing-masing perkara.
Arninsi mengatakan, peredaran obat keras secara ilegal menjadi perhatian kepolisian karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan keras secara ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” kata dia.
Polisi dalami jaringan pemasok
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara-perkara yang telah diungkap. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri jaringan peredaran dan asal-usul barang bukti yang disita.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap, termasuk mendalami jaringan dan asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal di lingkungannya,” ujar Epi.
Menurut dia, informasi dari masyarakat turut membantu polisi mengungkap sejumlah perkara tersebut. Karena itu, pihaknya mengajak warga untuk melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal.
Arninsi juga mengajak pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan insan pers untuk turut mendukung pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Lebak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Polisi 110,” kata Arninsi.
Penulis: Noma
Editor: Antoni















