Polresta Tanjungpinang Musnahkan 9,2 Kilogram Narkotika, Hasil Ungkap Kasus Selama Tiga Bulan

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) memusnahkan ribuan gram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Rabu (17/6/2026), dan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang selama periode April hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dan ganja dengan total berat mencapai lebih dari 9 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Tanjungpinang.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang telah melalui proses penyidikan dan mendapat penetapan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lajun.

Ia menjelaskan, kasus pertama diungkap pada 14 April 2026. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 684,06 gram. Sebagian barang bukti, yakni 52,45 gram, disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara 631,61 gram dimusnahkan.

Kasus kedua diungkap pada 6 Mei 2026 dengan barang bukti sabu seberat 1.221,51 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78,08 gram disisihkan untuk kebutuhan laboratorium dan proses persidangan, sedangkan 1.143,43 gram dimusnahkan.

Selanjutnya, pada 7 Juni 2026, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan tersangka berinisial RR (33). Dalam kasus itu, petugas menyita ganja seberat 1.100,46 gram. Setelah disisihkan 149,68 gram untuk pembuktian hukum, sebanyak 950,78 gram dimusnahkan.

Masih pada tanggal yang sama, petugas kembali mengungkap kasus ganja dengan tersangka berinisial YM (35). Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja seberat 3.701,77 gram. Sebanyak 87,1 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan, sedangkan 3.614,67 gram dimusnahkan.

Sementara itu, kasus kelima berhasil diungkap pada 14 Juni 2026 dengan dua tersangka berinisial BA (49) dan HS (26). Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 2.973,54 gram. Setelah disisihkan 94,43 gram untuk kebutuhan pembuktian, sebanyak 2.879,11 gram dimusnahkan.

Lajun mengungkapkan, secara keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.654,15 gram sabu dan 4.565,45 gram ganja.

“Total narkotika yang dimusnahkan hari ini mencapai lebih dari 9,2 kilogram. Jika barang haram tersebut berhasil beredar di masyarakat, tentu dampaknya sangat besar terhadap kehidupan sosial dan masa depan generasi muda,” kata dia.

Menurut Lajun, keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang.

Ia menegaskan, Polresta Tanjungpinang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di daerah tersebut.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba serta menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” katanya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan oleh berbagai pihak sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Kota Tanjungpinang Kombes Pol M. Dafi Bastomi, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Pepen, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aviation Security (Avsec) Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, serta kuasa hukum para tersangka.

Melalui pemusnahan tersebut, ribuan gram narkotika berhasil dicegah agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa.

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *