Polsek Caringin Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Jasa Maklon Sabun

Bogor, Jurnalkota.co.id

Polsek Caringin Polres Kabupaten Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan warga sekitar. Tiga tersangka utama berhasil diamankan setelah serangkaian investigasi intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian di bawah komando Kapolsek Caringin AKP Ketut Lasswarjana,S.H,M.M.

Kapolsek Caringin AKP Ketut Lasswarjana .S.H,M.M, mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Piket Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU U. Jikuswardana. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, (21/3/2024), sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Batu Karut, Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

“Sesudah dilakukan investigasi tentang keberadaan para pelaku, penangkapan dilakukan oleh Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU U. Jikuswardana,” kata Ketut Lasswarjana.

Ketut Lasswarjana juga menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 11 Januari 2024, mengenai pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi tanah milik Sdr. Hamidin, dengan kerugian materi mencapai Rp150.000.000,-. Dua saksi, Suprijatin Als Atin dan Mahmudin alias Mahmud memberikan informasi yang berharga kepada pihak Kepolisian.

“Berkat laporan dari warga ke Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah OSOL (27), PENO (35), dan RIJAL (26). Mereka diduga melakukan tindakan pencurian dengan menggunakan sepeda motor Honda sebagai alat transportasi,” jelasnya.

Ketut Lasswarjana menyatakan apresiasinya terhadap kerja keras seluruh anggota kepolisian yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Caringin dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat,” ujar Ketut Lasswarjana.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kunci 12, dan satu unit kendaraan roda dua merk Honda dengan nomor polisi F 3821 NA. Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Caringin untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Pandji KJK
Sumber: Ka Humas Polres Kabupaten Bogor

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *