Bogor, Jurnalkota.online
Seperti tak pernah jera dan terkesan kebal hukum, dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Senin, (22/1/2024).
Seperti salah satu kendaraan truck box grandong berwarna merah box silver dengan nomor plat polisi B 9986 UCH diduga mobil ini digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar di setiap Stasiun Pengisian Bahan umum (SPBU) yang sudah berisi 20 Ton menurut keterangan sopir.
Sehabis dari Toiler SPBU Jagorawi, mobil truck box grandong ini kedapatan sedang mengisi BBM di SPBU (34-16904) tepatnya di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja. No 46-37, Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810.
Ketika Jurnalis memperhatikan kegiatan tersebut sempat mengalami peristiwa yang tak mengenakan, yaitu saat mereka hendak mengkonfirmasi sopir yang diduga mengangkut BBM Bersubsidi jenis solar.
“Saya perhatikan dari tadi mobil truck box warna merah silver ini keluar masuk SPBU terus,” konfirmasi jurnalis.
“tunggu di depan ya bang,” ujarnya sopir. Senin, (22/01/2024).
Disaat kondektur mengobrol dengan jurnalis, salah satu jurnalis nerupaya mendatangkan anggota Polsek Citeureup untuk bertindak. Kebetulan ada petugas yang piket, bernama Haris Okta, dan langsung meluncur ke TKP (SPBU) Jagorawi.
Haris Okta, anggota Polsek Citeureup meminta kepada salah satu yang membawa mobil box tersebut untuk membuka pintu box agar memastikan kebenarannya. Salah satu pemilik mobil tersebut tidak mau membukanya saat anggota polisi ingin mengecek di dalam mobil box tersebut. Namun sangat disayangkan pihak kepolisian kurang tegas atas kejadian tersebut.
Saat dikonfirmasi salah satu kenek mobil tersebut mengatakan “Baru terisi 2 ton pak,” ucap salah satu kenek yang ikut mobil.
Yang diangkut adalah BBM solar yang bersubsidi atas laporan jurnalis kepada polisi setempat. Salah satu pemilik kendaraan tidak mau membukanya pintu box belakang.
Haris Okta, sambil komunikasi dengan telepon Applikasi WA, entah dengan siapa sambil menunggu atasannya bernama Dedi, dirinya dan beberapa temannya untuk berkoordinasi dengan pihak Polisi lainya. Kemudian kendaraan itu digiring oleh petugas dibawa ke ruko yang tidak jauh dari Polsek Citeureup.
Jurnalis yang mencoba menanyakan ke pihak Kepolisian, mengapa kendaraan ditaro di ruko, mendapat jawaban, “Ia bang karna kalau di taro di Polsek gak muat,” ujar salah satu anggota Polsek Citeureup.
Kendaraan truck box berwarna merah silver itu sudah sempat diamankan oleh Polisi yang sedang piket dan akan di koordinasikan ke reskrim Polsek Citeureup, membuat bingung jurnalis karena dengan tiba-tiba pihak Polisi dari Polsek Citeureup menyuruh mobil itu jalan kembali.
Saat di konfirmasi mengenai kejadian teraebut, “Pak kok, mobilnya dilepas,” tanya jurnalis.
“kirain saya abang sudah beres,” ujar Dedi Katim Polsek Citeureup.
Selang beberapa waktu jurnalis mencoba mendatangi Polres Kabupaten Bogor ke Paminal, Pak Muh, untuk menanyakan SOP Polri. Disambungkan langsung ke Kapolsek Citeureup Pak Viktor. Kamis, (25/01/2024).
“Ya, gimana mas bisa saya bantu,” kata Kapolsek Citeureup.
Jurnalis mengulangi pertanyaan mengenai SOP kinerja Polri ke Kapolsek Citeureup, di Polres Kabupaten Bogor.
“Ya mas laporan si mas kita tindak lanjuti, nanti saya tanyakan ke anggota,” ujar Kapolsek Citeureup saat di konfirmasi di Polres Kabupaten Bogor saat selepas acara Apel.
Masyarakat berharap pihak Kapolres Bogor Menyelidiki kasus ini dan menindak tegas Oknum APH Polsek Citereup yang sudah melanggar dan tidak menjalankan tugasnya, sesuai dengan SOP serta menangkap penimbun solar (mafia solar) di wilayah Hukum Polres Kabupaten Bogor, dan meminta Kapolres Bogor segerah bertindak dengan tegas kepada anggota-anggotanya yang diduga menerima uang dan berkerja sama dengan oknum-oknum mafia migas ilegal yang ada di wilayah Hukum Polres Kabupaten Bogor. Dikarenakan kegiatan Oknum dan Mafia tersebut sangat merugikan negara.
Penulis: Pan












