Polsek Gunung Kijang Ungkap Pencurian Kabel Tembaga di Gedung Kopdes Merah Putih

Jasa Maklon Sabun

Bintan, Jurnalkota.co.id

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Kijang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel tembaga di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Seorang pria berinisial Mu (21) diamankan setelah diduga mencuri kabel instalasi listrik yang masih terpasang di dalam bangunan tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Gunung Kijang, Selasa (7/7/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolsek Gunung Kijang IPTU Rabul Yamin didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusdi Yanto serta Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma Parlindungan Bako.

Kapolsek Gunung Kijang IPTU Rabul Yamin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan penjaga Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang mendengar suara mencurigakan dari dalam bangunan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.

Saat itu, penjaga gedung bernama Hendra mendengar suara yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan kabel di dalam bangunan. Merasa curiga, ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Ventri Putra.

Setelah menerima informasi, Ventri Putra langsung menghubungi warga yang berada di sekitar lokasi untuk bersama-sama melakukan pengecekan ke dalam gedung.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, penjaga gedung bersama warga menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berada di belakang gedung. Saat diamankan, pelaku membawa gulungan kabel instalasi dan sebuah gunting yang diduga digunakan untuk memotong kabel,” ujar IPTU Rabul Yamin.

Pelaku kemudian diamankan oleh warga hingga petugas Polsek Gunung Kijang tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial Mu (21), warga Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.

Dari hasil interogasi, Mu mengakui telah mengambil kabel tembaga yang masih terpasang di dalam Gedung Koperasi Desa Merah Putih. Kabel yang diambil memiliki berat sekitar 3,5 kilogram.

Kapolsek menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan sebuah andang kayu yang berada di belakang gedung. Andang tersebut digunakan untuk memanjat hingga mencapai bagian atas bangunan.

Setelah berhasil masuk melalui bagian atas gedung, pelaku naik ke area plafon dan memotong kabel instalasi menggunakan gunting besi yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kabel-kabel tersebut kemudian digulung dan dimasukkan ke dalam kantong kain yang dibawa pelaku.

“Pelaku telah menyiapkan peralatan sebelum melakukan aksinya. Setelah kabel berhasil dipotong, kabel tersebut digulung dan dimasukkan ke dalam kantong kain untuk dibawa keluar dari lokasi,” jelasnya.

Namun, aksi pelaku gagal setelah suara pemotongan kabel didengar oleh penjaga gedung. Respons cepat penjaga yang segera menghubungi pengurus koperasi dan warga sekitar membuat pelaku tidak sempat melarikan diri.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil tindak pidana.

Barang bukti yang disita antara lain kabel tembaga seberat sekitar 3,5 kilogram, satu gunting besi warna kuning merek SOLIGEN, satu unit andang kayu, satu kantong kain berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku berikut STNK dan dokumen kendaraan lainnya.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Gunung Kijang guna kepentingan penyidikan.

Kapolsek Gunung Kijang mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga tindak pidana tersebut dapat digagalkan.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus mempercepat pengungkapan berbagai tindak kriminal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah maupun mengungkap tindak pidana,” katanya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan.

Atas perbuatannya, Mu dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *