Bintan, Jurnalkota.co.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Kijang mengamankan seorang pria berinisial M (21) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB di Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang berlokasi di Jalan Pantai Trikora RT 001/RW 002, Desa Teluk Bakau.
Kapolsek Gunung Kijang IPTU Rabul Yamin melalui Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Ipda Rusdi Yanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga menjalankan aksinya seorang diri.
Rusdi menjelaskan, peristiwa itu pertama kali terungkap setelah penjaga gedung, Hendra, mendengar suara mencurigakan dari dalam bangunan yang menyerupai aktivitas pemotongan kabel listrik. Merasa ada sesuatu yang tidak beres, Hendra segera menghubungi pihak pengelola koperasi sekaligus meminta bantuan warga yang berada di sekitar lokasi.
“Warga bersama penjaga gedung kemudian melakukan pengecekan di sekitar bangunan. Saat itu ditemukan seorang pria bersama sejumlah barang yang diduga hasil pencurian di bagian belakang gedung,” ujar Rusdi, Minggu (5/7/2026).
Di lokasi kejadian, warga mendapati terduga pelaku membawa gulungan kabel instalasi listrik serta sebuah gunting yang diduga digunakan untuk memotong kabel. Pelaku kemudian diamankan hingga pengelola koperasi tiba di lokasi.
Tak lama berselang, petugas Polsek Gunung Kijang menerima informasi terkait adanya seorang pria yang telah diamankan warga karena diduga melakukan pencurian kabel listrik di Gedung Koperasi Desa Merah Putih.
Sekitar pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan mengamankan situasi.
Setelah tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang mengaku bernama M. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan.
“Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil kabel instalasi listrik yang berada di gedung koperasi tersebut,” kata Rusdi.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti berupa gulungan kabel instalasi listrik dan gunting diamankan ke Mapolsek Gunung Kijang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dugaan pencurian tersebut, Koperasi Desa Merah Putih Teluk Bakau diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aset-aset publik maupun fasilitas umum, terutama pada bangunan yang belum beroperasi secara penuh atau berada di lokasi yang relatif sepi. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat dinilai sangat membantu proses pengungkapan tindak pidana.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polsek Gunung Kijang menegaskan proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














