Rapat Paripurna, RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 Disahkan sebagai Perda

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepri tahun 2025-2045 sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, memimpin rapat paripurna yang dilaksanakan di Balairung Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (2/7/2024).

Paripurna yang dihadiri Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad ini diawali dengan pembacaan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepri terhadap Ranperda tentang RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045.

Dalam pidatonya, Ansar Ahmad menjelaskan bahwa RPJPD Provinsi Kepri adalah rangkuman dari visi, misi, dan arah kebijakan yang akan menjadi landasan dalam pembangunan selama dua dekade ke depan.

Ansar Ahmad menyatakan bahwa penyusunan RPJPD Provinsi Kepri telah melibatkan pedoman dan aturan yang sesuai dengan perundang-undangan, yang harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak ibu DPRD Kepri, khususnya Pansus DPRD yang telah membahas Ranperda tentang RPJPD Provinsi Kepri sehingga disahkan menjadi Perda,” kata Ansar Ahmad.

Melalui RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045, diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan calon pemimpin Kepri nantinya untuk membangun Provinsi Kepri yang berkelanjutan.

Ansar Ahmad menegaskan pentingnya mendukung basis maritim dan budaya melayu dalam pembangunan sehingga kedepannya Provinsi Kepri dapat menjadi kawasan yang maju.

Ansar Ahmad juga memastikan bahwa rekomendasi dan catatan dari pansus DPRD akan diteruskan guna mengoptimalkan Perda RPJPD Provinsi Kepri.

Juru Bicara Pansus DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura, menjelaskan bahwa RPJPD Provinsi Kepri tahun 2025-2045 harus menjadi acuan dalam setiap pembangunan yang dilakukan oleh Pemprov Kepri pada periode tersebut.

“RPJPD Provinsi Kepri diharapkan mampu menjadi titik tolak dalam pembangunan yang berbasis kemaritiman, sehingga sektor maritim dan kelautan Kepri dapat dikembangkan secara maksimal,” ujar Nyanyang.

Salah satu contohnya adalah dengan mengelola sektor perikanan, pengembangan pariwisata maritim, dan peningkatan infrastruktur kemaritiman antar wilayah atau pulau-pulau sehingga kesenjangan antara wilayah di Provinsi Kepri dapat diminimalisasi.

“Kami berharap RPJPD Provinsi Kepri mampu mengoptimalkan potensi maritim Kepri menjadi salah satu penguat sektor ekonomi di Provinsi Kepri,” tegas Nyanyang.

Diharapkan, melalui RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045, Provinsi Kepri dapat menciptakan kemajuan dari sumber daya maritim dengan daya saing dan budaya melayu. (Antoni)

Sumber: Diskominfo Kepri

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed