Batam, Jurnalkota.online
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri) Adi Prihantara, memberikan dukungan terhadap usulan pola ruang kawasan industri di Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Dukungan tersebut disampaikan Adi Prihantara ketika membuka kegiatan pembahasan usulan Pola Ruang Kawasan Industri di Kabupaten Bintan, guna diakomodir ke dalam proses integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke dalam RTRW Provinsi Kepri, yang diadakan di Hotel Aston Nagoya City, Kota Batam, Rabu (31/1/2024).
Pada kegiatan tersebut, hadir pula Direktur Utama PT. Indo Sukses Industrial Park (ISIP) Rudi Tan.
Sebagaimana yang diketahui, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) merupakan salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang laut yang menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Kepri.
Sementara itu, RTRW adalah susunan dari suatu tempat dengan dimensi luas dan isi, dengan mempertimbangkan struktur dan pola dari tempat tersebut.
Adi Prihantara, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Penataan Ruang Provinsi Kepri, menyatakan bahwa setiap usulan pola ruang yang dilakukan bertujuan untuk mewujudkan keserasian pembangunan yang bermuara pada semakin baiknya penataan wilayah Provinsi Kepri.
“Provinsi Kepri telah melakukan berbagai langkah harmonisasi di mana penataan ruang dilakukan secara sinergi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota, dengan prinsip saling melengkapi,” ucap Adi Prihantara.
Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dalam kewenangan dan penyelenggaraannya.
Selain itu, Adi Prihantara menambahkan bahwa penataan tata ruang ini telah mengacu pada aturan yang lebih tinggi dan selaras dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Nasional (RTRWN) yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Adi Prihantara juga menekankan bahwa setiap penyusunan kebijakan RTRW Provinsi Kepri dilaksanakan dengan kesesuaian perkembangan kebijakan pembangunan yang dinamis serta penyesuaiannya yang mengacu pada kondisi terkini.
Seperti yang diketahui, usulan perubahan pola ruang atas Kawasan Industri di Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, dikembangkan oleh PT Indo Sukses Industrial Park (PT. ISIP) sebagai perusahaan pengembang dan pengelola industri terpadu dan berikat.
Perusahaan ini berdiri pada awal tahun 2023 dan mengalokasikan lahan seluas 412 hektare, dengan rencana menanamkan modal investasi sebesar Rp10 triliun.
“Investasi ini diperkirakan dapat menampung tidak kurang dari 10 ribu tenaga kerja,” ucap Direktur Utama PT. ISIP Rudi Tan. (Antoni)
Sumber: Diskominfo Kepri














