Sepanjang 2025, Polresta Tanjungpinang Catat 78 Kasus Narkotika dan Penurunan Laka Lantas

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Polresta Tanjungpinang memaparkan capaian kinerja sepanjang 2025 dalam Rilis Akhir Tahun yang digelar di Rupatama Wicaksana Laghawa, Mapolresta Tanjungpinang, Senin (29/12/2025). Penanganan perkara narkotika dan kecelakaan lalu lintas menjadi dua isu utama yang disorot.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan, sepanjang Januari hingga Desember 2025 pihaknya menangani 78 perkara narkotika. Dari jumlah tersebut, tingkat penyelesaian perkara mencapai 76,2 persen.

Angka ini menurun dibandingkan capaian 2024 yang menuntaskan seluruh 81 perkara. “Penurunan ini bukan karena lemahnya penanganan, tetapi karena sejumlah perkara masih berproses di kejaksaan,” kata Hamam.

Dari total perkara narkotika yang ditangani, 73 kasus merupakan sabu, tiga kasus ganja, dan dua kasus ekstasi. Seluruh perkara melibatkan 108 tersangka, termasuk warga negara asing.

Barang bukti yang diamankan antara lain 213,5 gram ganja, 10 botol cairan zat golongan I menyerupai ganja, 12.163,13 gram sabu dari jaringan lintas negara Malaysia–Tanjungpinang–Jambi, serta 254 butir ekstasi seberat 4,51 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah dimusnahkan bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Sebagai langkah pencegahan, Polresta Tanjungpinang berkoordinasi dengan pemerintah kota dan pemerintah provinsi untuk menyiapkan program kampung bebas narkoba yang direncanakan mulai berjalan pada 2026. Program ini akan difokuskan pada wilayah yang dinilai rawan peredaran narkotika.

Di sektor lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang mencatat 143 kecelakaan sepanjang 2025, menurun dibandingkan 168 kasus pada tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 127 perkara telah diselesaikan.

Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas juga menurun, dari 23 orang pada 2024 menjadi 18 orang pada 2025. Namun, korban luka berat dan luka ringan masih menjadi perhatian. Kerugian materiil akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp600 juta.

Hamam menegaskan pentingnya penerapan regulasi yang lebih ketat, termasuk pengawasan izin operasional kendaraan berat. “Penegakan hukum harus dibarengi dengan sinergi antara aparat, birokrasi, koordinator lapangan, dan komunitas pengguna jalan,” ujarnya
.
Sepanjang 2025, penindakan pelanggaran lalu lintas meningkat. Jumlah tilang naik dari 654 kasus pada 2024 menjadi 1.071 kasus, sementara teguran meningkat dari 5.820 menjadi 7.204 pelanggaran. Pelanggaran didominasi pengendara roda dua berusia 17–25 tahun dan 26–64 tahun, dengan jenis pelanggaran terbanyak berupa tidak menggunakan helm serta kendaraan yang tidak memenuhi standar kelengkapan.

Polresta Tanjungpinang, kata Hamam, berkomitmen terus menekan angka kecelakaan dan mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *