SOTK Baru Disahkan, Pemko Tanjungpinang Rampingkan OPD dari 32 Jadi 26

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi mengesahkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi yang lebih efisien dan adaptif. Dalam struktur terbaru tersebut, jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dirampingkan dari sebelumnya 32 menjadi 26 OPD.

Kendati telah disahkan, implementasi SOTK baru ini belum langsung diberlakukan. Pemerintah daerah masih menunggu momentum yang dinilai tepat, terutama setelah proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) rampung.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan pelantikan pejabat dalam struktur baru direncanakan dilakukan usai APBD-P. Sementara itu, penyesuaian organisasi akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pergeseran internal.

“Insya Allah pelantikan dilakukan setelah APBD-P. Untuk sementara, dilakukan pergeseran dulu,” kata Lis Darmansyah, Rabu (22/4/2026).

Ia mengungkapkan, secara perencanaan SOTK baru sebenarnya ditargetkan sudah dapat diterapkan sejak pertengahan tahun lalu. Namun, realisasinya tertunda karena masih adanya proses pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya berharap tahun ini rotasi dan mutasi sudah bisa menggunakan SOTK baru. Tapi saat ini belum memungkinkan karena masih ada pemeriksaan BPK,” ujarnya.

Menurut Lis Darmansyah, penyederhanaan OPD dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah, sekaligus memastikan setiap organisasi lebih fokus menjalankan tugas sesuai bidangnya. Selain itu, penataan ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi anggaran agar lebih tepat sasaran.

“Dengan struktur yang lebih ramping, OPD diharapkan lebih optimal menjalankan programnya, dan anggaran yang ada benar-benar berdampak bagi masyarakat,” kata dia.

Dalam SOTK baru tersebut, sejumlah OPD mengalami penggabungan. Di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum digabung dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan digabung dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta Dinas Sosial digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan juga digabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Penataan kelembagaan ini turut disertai pergeseran fungsi. Salah satunya, urusan usaha mikro yang sebelumnya berada di Dinas Tenaga Kerja kini dialihkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tanjungpinang.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *