Tangerang, Jurnalkota.co.id
Seorang tahanan di Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) pagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tersebut merupakan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Ia dilaporkan mengalami kondisi medis darurat di dalam ruang tahanan sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan penanganan.
Namun, upaya medis yang dilakukan tidak berhasil dan yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno mengatakan, berdasarkan keterangan keluarga, tahanan tersebut memiliki riwayat penyakit jantung, asam lambung, dan diabetes.
“Tahanan meninggal dunia karena mengidap penyakit jantung, asam lambung, dan diabetes. Kami langsung membawa yang bersangkutan ke RSUD untuk penanganan lebih lanjut, namun tidak dapat tertolong,” ujar Suyatno saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Menurut dia, pihak keluarga telah diberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian dan menerima peristiwa tersebut tanpa mengajukan tuntutan.
Polisi juga menyatakan telah membantu proses pemakaman almarhum.
Meski demikian, peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan pemenuhan hak kesehatan bagi setiap orang yang berada dalam tahanan negara.
Secara hukum, setiap tahanan tetap memiliki hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan. Aparat penegak hukum berkewajiban memastikan standar pengawasan, akses layanan medis, serta respons cepat dalam kondisi darurat dijalankan sesuai prosedur.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian sekaligus momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan tahanan, termasuk pemeriksaan kesehatan awal saat penahanan dan pemantauan kondisi medis selama masa penahanan.
Penulis: Dede
Editor: Antoni














