www.jurnalkota.co.id
Oleh: Aisha Nisriena Fauzia
Mahasiswi Yogyakarta
Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan berbagai kemudahan dan hiburan bagi anak-anak. Namun, di balik manfaat tersebut, terdapat ancaman yang tidak bisa diabaikan apabila penggunaan teknologi tidak disertai pengawasan yang memadai. Kasus meninggalnya dua anak di Lombok Timur yang masih berusia sekolah dasar menjadi pengingat bahwa tren yang berkembang di media sosial dapat berujung pada tragedi.
Kedua anak tersebut diduga meninggal dunia setelah mengalami cedera leher akibat meniru aksi “freestyle” yang viral di media sosial dan terinspirasi dari permainan daring yang populer di kalangan anak-anak. Peristiwa ini memicu keprihatinan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, sekolah, Dinas Pendidikan, psikolog anak, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang sama-sama menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak.
Kasus ini memperlihatkan bahwa anak-anak belum memiliki kemampuan yang matang untuk membedakan antara hiburan yang aman dan aktivitas yang berisiko. Pada usia dini, rasa ingin tahu berkembang sangat kuat, sementara kemampuan memahami konsekuensi dari sebuah tindakan masih terbatas. Apa yang mereka lihat di media sosial atau permainan digital sering kali dianggap menarik dan layak ditiru tanpa mempertimbangkan dampaknya.
Situasi tersebut semakin kompleks karena algoritma media sosial cenderung menampilkan konten yang sedang viral dan mampu menarik perhatian pengguna. Tidak jarang, konten yang muncul justru berisi aksi ekstrem atau tantangan berbahaya yang dapat memicu perilaku imitasi, terutama pada anak-anak yang masih dalam tahap perkembangan.
Di sisi lain, pendampingan orang tua menjadi faktor yang tidak kalah penting. Penggunaan gawai tanpa pengawasan yang memadai membuka peluang bagi anak untuk mengakses berbagai konten yang belum sesuai dengan usia mereka. Dalam banyak kasus, gawai kerap menjadi sarana praktis untuk mengalihkan perhatian anak. Padahal, tanpa kontrol yang tepat, ruang digital dapat menjadi sumber pengaruh yang membentuk pola pikir dan perilaku anak secara negatif.
Lingkungan sosial juga memiliki peran besar dalam membentuk perilaku anak. Ketika anak-anak bermain tanpa pengawasan orang dewasa, potensi terjadinya tindakan meniru tren berbahaya menjadi semakin tinggi. Karena itu, perlindungan terhadap anak tidak bisa hanya dibebankan kepada keluarga, melainkan membutuhkan keterlibatan masyarakat secara lebih luas.
Selain keluarga dan lingkungan sosial, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang digital yang aman bagi generasi muda. Hingga kini, berbagai konten yang mengandung unsur kekerasan, aksi berbahaya, maupun tontonan yang tidak mendidik masih relatif mudah diakses. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya perlindungan anak di ruang digital masih memerlukan penguatan, baik melalui regulasi, pengawasan platform, maupun edukasi literasi digital.
Dalam perspektif Islam, perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari amanah yang harus dijaga bersama. Anak-anak yang belum mencapai kedewasaan belum memiliki kemampuan penuh untuk menimbang risiko dan mengambil keputusan secara bijak. Karena itu, mereka membutuhkan bimbingan, pengawasan, dan perlindungan dari orang tua serta lingkungan sekitarnya.
Islam menempatkan keluarga sebagai institusi pendidikan pertama dan utama bagi anak. Orang tua tidak hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat secara moral dan mental. Pengawasan terhadap tontonan, penggunaan teknologi, serta pergaulan sehari-hari merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut.
Namun, pendidikan anak tidak hanya bertumpu pada keluarga. Dalam ajaran Islam, keberhasilan membangun generasi yang berkualitas ditopang oleh sinergi antara keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga berperan menanamkan nilai-nilai kebaikan, masyarakat menciptakan lingkungan yang kondusif, sementara negara berkewajiban menghadirkan sistem perlindungan yang mampu menjaga anak dari berbagai ancaman, termasuk di ruang digital.
Tragedi yang menimpa dua anak di Lombok Timur harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Kemajuan teknologi tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kontrol dan pendampingan. Pendidikan anak pada era digital tidak lagi cukup berfokus pada pencapaian akademik semata, tetapi juga harus mencakup pembentukan karakter, literasi digital, serta kemampuan memahami risiko yang muncul dari perkembangan teknologi.
Dengan pengawasan yang kuat, lingkungan yang peduli, serta dukungan kebijakan yang berpihak pada perlindungan anak, ruang digital dapat menjadi sarana yang aman untuk belajar dan berkembang. Sebaliknya, tanpa perhatian yang serius, berbagai tren berbahaya akan terus mengancam keselamatan generasi muda. Tragedi ini semestinya menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan anak di tengah derasnya arus informasi digital.**












