Lebak, Jurnalkota.co.id
Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, KH Hasan Basri, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Ia menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam membentuk generasi muda yang berakhlak dan berkarakter di tengah derasnya arus digital.
Menurut KH Hasan Basri, pembatasan akses terhadap platform digital berisiko tinggi bagi anak-anak merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masa depan generasi bangsa dari ancaman degradasi moral.
“Kita mendukung kebijakan PP Tunas, termasuk upaya menonaktifkan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox,” ujar KH Hasan Basri, Minggu (12/4/2026).
Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Ciheulang, Rangkasbitung itu menegaskan, kebijakan tersebut penting untuk mencegah anak-anak dari paparan konten negatif yang dapat memengaruhi perilaku dan perkembangan psikologis mereka.
Ia mengungkapkan, fenomena kecanduan gawai kini sudah mengkhawatirkan. Bahkan, kata dia, anak usia sangat dini pun telah terpapar penggunaan perangkat digital tanpa kontrol yang memadai.
“Anak usia empat tahun saja saat ini sudah banyak yang kecanduan gawai. Kondisi ini tentu berpotensi membawa dampak buruk jika tidak segera diantisipasi,” katanya.
KH Hasan Basri menilai, pembatasan media sosial yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merupakan langkah preventif untuk menciptakan ruang tumbuh yang sehat bagi anak-anak.
Ia menjelaskan, berbagai konten negatif di media sosial dapat memicu perilaku menyimpang, mulai dari judi online, pornografi, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, hingga tindak kriminal dan perundungan siber.
“Kami meyakini, tanpa pembatasan yang jelas, media sosial bisa membawa dampak serius bagi masa depan anak-anak. Bahkan dapat menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan perkembangan mereka,” ujarnya.
Sebagai bentuk penguatan kebijakan tersebut, KH Hasan Basri juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan larangan penggunaan telepon pintar berbasis Android bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurutnya, penggunaan gawai tanpa pengawasan lebih banyak menimbulkan mudarat dibandingkan manfaat. Ia bahkan menyinggung sejumlah kasus ekstrem yang dipicu oleh paparan konten negatif di dunia digital.
“Ada anak yang mengalami stres berat, bahkan sampai melakukan tindakan menyimpang seperti bunuh diri atau kekerasan terhadap orang tua akibat terpengaruh konten negatif,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual di Kabupaten Lebak yang dinilai tidak lepas dari pengaruh buruk konten digital yang tidak terfilter.
KH Hasan Basri menekankan bahwa pembatasan media sosial bukan semata-mata larangan, melainkan bentuk perlindungan agar anak-anak memiliki ruang aman untuk berkembang, membangun identitas diri, serta memperkuat nilai-nilai moral dan kebangsaan.
“Jika sejak dini anak-anak dibimbing dengan nilai-nilai yang kuat, termasuk melalui pembatasan media sosial, maka mereka akan tumbuh menjadi generasi yang berintegritas, berakhlak, berkarakter, dan memiliki jiwa kebangsaan,” tegasnya.
Ia pun berharap kebijakan PP Tunas dapat diimplementasikan secara konsisten dengan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah, orang tua, hingga lembaga pendidikan, demi menciptakan generasi Indonesia yang lebih baik di masa depan.
Penulis: Noma
Editor: Antoni














