Lebak, Jurnalkota.co.id
Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Banten, meminta pelaku yang menginjak Al-Quran dalam sebuah sumpah untuk segera bertaubat kepada Allah SWT serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada umat Islam.
Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Ciheulang Rangkasbitung, KH Hasan Basri, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya melukai perasaan umat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami berharap pelaku segera bertaubat dan meminta maaf secara terbuka. Ke depan, kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi,” ujar Hasan Basri, Senin (13/4/2026).
Peristiwa tersebut bermula dari viralnya video di media sosial yang memperlihatkan dua perempuan di Kecamatan Malingping menginjak Al-Quran saat melakukan sumpah terkait dugaan pencurian makeup dan parfum. Aksi tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat karena dinilai tidak menghormati kesucian kitab suci umat Islam.
Hasan Basri mengungkapkan, pihaknya telah dimintai pendapat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak terkait kejadian tersebut. Ia menilai, penggunaan Al-Quran sebagai media sumpah pada dasarnya diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan cara yang benar dan penuh penghormatan.
“Kalau sumpah menggunakan Al-Quran itu boleh, tetapi caranya harus dimuliakan, misalnya diletakkan di atas kepala, bukan justru diinjak. Al-Quran adalah kitab suci yang wajib dijaga kehormatannya,” katanya.
Ia menduga tindakan tersebut dilakukan karena ketidaktahuan pelaku, namun tetap tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, jika dilakukan dengan sengaja dan dalam kondisi sadar, maka perbuatan tersebut termasuk dosa besar.
“Kalau dilakukan dengan sadar, tentu itu dosa besar karena merendahkan Al-Quran,” tegasnya.
Di sisi lain, Hasan Basri juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang telah mengamankan kedua pelaku untuk mencegah potensi konflik yang lebih luas di masyarakat.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Pupu Mahpudin menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan menginjak Al-Quran secara sengaja, tanpa paksaan, merupakan bentuk perbuatan yang melecehkan dan menghinakan kitab suci umat Islam.
“Tindakan tersebut termasuk dalam kategori penistaan agama karena merendahkan kesucian Al-Quran,” ujar Pupu.
Meski demikian, pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak terpancing emosi. Ia meminta umat Islam untuk menyikapi persoalan ini secara bijak serta mempercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau umat Islam tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jaga ukhuwah, persatuan, serta ketertiban umum,” katanya.
Menurutnya, sikap dewasa dan bijaksana dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kondusivitas daerah, terutama di tengah derasnya arus informasi di media sosial yang kerap memperkeruh suasana.
Penulis: Noma
Editor: Antoni














